Petani Soso Demo Menolak Penggusuran
Blitar - Ditengah proses gugatan banding para petani Soso di Pengadilan Tinggi Surabaya tengah berjalan, ada gejolak baru yang tengah berlangsung di Soso yang lebih dikenal dengan Kampung Merah Putih yang masuk wilayah Kecamatan Gandusari; dipicu oleh adanya surat dari bekas pengelola perkebunan yakni PT. Kiswo Handayani tertanggal 11 April 2016 yang isinya himbauan pengosongan bangunan karena akan ada proses penanaman di perkebunan Nyunyur.
Ini yang membuat para petani Soso, Senin ( 25/6 ) kemarin melakukan unjuk rasa diperempatan LOVI Kota Blitar yang intinya mengutuk dan menolak keras atas perampasan tanah rakyat dari rakyat. Aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman/FPPM dengan tuntutan segera dilaksanakan program redistribusi tanah sebagai ganti tanah yang telah dirampas secara paksa pada tahun 1964 seluas 100 hektare yang mana telah diajukan oleh Pemerintah Desa Soso, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, tetapi kenyataannya sangat jauh dari harapan seperti tertuang dari SK Menteri Dalam Negeri Nomor : 92/DJA/1981 tertanggal 11 Agustus 1981 yang berisi tentang Hak Guna Usaha ( HGU ) Nomor 1/Soso yang dimiliki oleh PT. Nyunyur Baru dibatalkan haknya, dan tanah seluas 100 hektare dinyatakan sebagai obyek landreform dan selanjutnya harus segera diredistribusikan kepada masyarakat yang sejatinya sudah menduduki, mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sejak dulu.
Pada kenyataannya di lapangan masyarakat dibagikan tanah yang berada di lerang Gunung Kelud yang sangat tidak layak sebagai lahan pemukinan yang berada di afdeling Dusun Kali Kebo dan itupun hanya seluas 73,972 hektare dan sisanya seluas 26,0280 hektare tidak dibagikan dengan penjelasan bahwa kontur tanah yang sangat terjal atau tingkat kemiringan tanah yang tidak dimungkinkan untuk dredish.
Saat ini di obyek tanah 26 hektare lebih yang masih dalam status sengketa dan digugat masyarakat Soso yang saat ini masih dalam proses banding dalam perkara perdata Nomor : 86/Pdt.G/2015/PN.Blt yang saat ini dalam penguasaan PT. Kiswo Handayani sebagai bekas pemegang HGU yang keluar pada tahun 1985 yang diterbitkan dengan Nomor : 39/HGU/DA/1985 tetntang pemberian HGU baru kepada PT. Nyunyur Baru yang telah berganti nama menjadi PT. Kiswo Handayani dan telah terbit Sertifikat HGU Nomor 2/Soso dengan luas 368.000 hektare dan telah berakhir HGU nya pada 31 Desember 20110, sehingga telah terjadi pengalihan obyek landreform dan rakyat merasa dibodohi dengan redistribusi tanah yang pelaksanaannya masih menyisakan hak rakyat seluas 26.0280 hektare yang belum dibagikan; sehingga masyarakat yang merasa masih mempunyai hak terhadap tanah mulai mengolah lahan untuk bercococok tanam untuk mencukupi hidup.
Disaat masyarakat berupaya menyelesaikan masalah dengan cara damai dan proses hukum yang terakhir dengan memori banding pada tanggal 15 Januari 2016 dan bisa dipastikan bahwa obyek perkara masih dalam status sengketa, malah dari pihak perkebunan semakin menunjukkan arogansi dan perilaku premanisme tanpa didasari oleh putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap; maka FPPM dengan tegas dalam satu katasatu bahasa mengutuk, mengecam dan menolak keras segala bentuk premanisme dan menuntut penghormatan proses hukum yang berjalan terhadap obyek sengketabekas Perkebunan Nyunyur dan mengutuk segala bentuk penggusuran terhadap hak-hak rakyat tanpa didasari keputusan hukum; dengan meneriakkan " Save Soso " ( pri/ich )
Post a Comment