Curi Motor Teman Sekerja, Dipecat dan Masuk Penjara

LINTAS BATAS Nur Cahyo (32) warga dusun Krawon Desa Ngestihrjo Kecamatan Kasihan Kab Bantul Jawa Tengah yang bekerja di pabrik ATI harus kehilangan motor Vario AB 5310 OJ. Di tempat kerja korban memarkirkan motornya dengan dikunci stir ganda di parkiran dan kunci motor beserta STNK nya ditaruh di dalam loker milik korban, Kemudian 16.00 wib korban hendak pulang kerja betapa kagetnya korban ketika melihat kunci motor beserta STNK miliknya sudah tidak ada ditempat (hilang) dan motor yang di parkir ditempat parkiran juga hilang, Korban langsung melaporkan ke petugas Polsek Pandaan

Keterangan korban kepada polisi dan hasil olah TKP sert keterangan saksi yang berada di TKP, petugas dapat menemukan hasil dan dapat mengantongi ciri-ciri ke identitas yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut yang tidak lain adalah teman kerja korban sendiri yang bernama KHAMDI MASYKUR UBAIDILLAH. Karena setelah motor korban hilang, KHAMDI MASYKUR UBAIDILLAH juga tidak ada ditempat kerja yang sebelumnya juga berada di TKP dan satu-satunya teman yang tau sandi loker milik korban, selanjutnya petugas berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga bernama KHAMDI MASYKUR UBAIDILLAH.

Kamis 21 April 2016  23.00 wib, petugas Reskrim Polsek Pandaan mengetahui keberadaan pelaku yang bernama KHAMDI MASYKUR UBAIDILLAH di dalam rumah pelaku Dsn.Payaman Ds.Ngerong Kab.Pasuruan sedang tertidur pulas. Petugas langsung saja menangkap pelaku, akan tetapi barang bukti motor Honda Vario warna hitam Nopo AB-5310-OJ milik korban tidak ada di dalam rumah pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pandaan. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri motor Honda Vario warna hitam Nopo AB-5310-OJ milik temannya sendiri NURCAHYO. Motor digadaikan kepada FATHKUL AMIN di Dsn.Ngerong Ds.Ngerong Kec.Gempol dengan harga 5 juta

Oleh FATHKUL AMIN motor tersebut ternyata digadaikan lagi kepada seseorang di wilayah Probolinggo dengan harga Rp 7.500.000 dengan janji akan ditebus kembali dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), untuk FATHKUL AMIN saat ini masih dalam status saksi, dan seseorang yang beradi diwilayah Probolinggo masih menjadi DPO Polsek Pandaan Polres Pasuruan, sedangkan pelaku KHAMDI MASYKUR UBAIDILLAH mengaku nekat mencuri motor milik temannya sendiri lantaran kepepet untuk melunasi hutang dan biayaya sehari-hari yang menurutnya tidak cukup hanya mengandalkan gaji sebagai karyawan di PT. ATI Gempol, dan atas perbuatannya pelaku harus ditahan di rumah tahanan Polsek Pandaan untuk proses lebih lanjut, Ujar Kasubbag Humas AKP.MD. YUSUF. SH., MM. (abdulah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.