H.M.Akil: Sikap Kejati Jatim Tidak Profesional



SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam perkara dana hibah Kadin Jatim tidak profesional dan tidak mencerminkan sikap penegak hukum. Ada dua aspek profesionalisme dari kejaksaan tersebut,  satu ketaatan terhadap putusan pengadilan dan kedua adalah prosedur dalam memperlakukan tersangka.

Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan. Ada kesan arogansi kekuasaan karena Sprindik langsung dikeluarkan hanya beberapa jam setelah pengadilan praperadilan yang digelar 12 April 2016 menyatakan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.

Pengurus Kadin Wakil  Komite Tetap dan Bidang Organisasi, H.Muhammad Akil mengatakan bahwa Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berapa kali sudah saya sampaikan. Saat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) Sprindik terakhir, kalau Kejaksaan menerbitan sprindik lagi, ini adalah perbuatan melawan hukum. ujar H.Muhammad Akil kepada media Rabu 20/04. Bayangkan, lanjut Abah Akil, hanya berselang tiga jam setelah diputus praperadilan, lalu Kejaksaan terbitkan Sprindik baru.

"Anda bayangkan apa maksud di balik itu semua apa?" ucap Akil setengah bertanya. Abah
Akil melanjutkan, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. Sebelumnya, perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan. Satu, tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari salah satu pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagaimana hasil pengadilan pada Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

”Perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali,” kata Akil, Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru untuk perkara yang sama, tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5/Fd.1/04/2016 dan surat keputusan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.

 Kejati Jatim juga tampak dalam langkah-langkahnya setelah-penerbitan Sprindik terbaru. Kejati Jatim tidak mengirimkan Sprindik tersebut kepada La Nyalla maupun ke kuasa hukum dari Tim Advokat Kadin Jatim.

Menurut Kabag Humas PN Surabaya, Efran mengatakan hal tersebut tidak mencerminkan prosedur hukum yang baik. ”Kalau ada Sprindik, menurut sistem hukum yang ada harus dikeluarkan kepada yang bersangkutan agar bisa melakukan pembelaan. Bila Sprindik tidak dikirim, itu sudahmenyalahi aturan. Bagaimana seorang masyarakat bisa melakukan pembelaan jika sprindiknya tidak dikirimkan,” ujar Efran kepada awak media beberapa waktu lalu.

Masih kata Efran, tidak ada alasan bagi Kejati Jatim untuk tidak mengirimkan Sprindik kepada tersangka. Alasan apapn bahwa tersangka tidak diketahui keberadaannya, itu tidak bisa diterima.

”Kalau bingung jangan mengeluarkan Sprindik." kata Efran. Tugas penegak hukum adalah memberitahukan halitu. Alamat rumahnya, kan ada. Prosedur yang normal harus disampaikan agar orang yang dijadikan tersangka dapat melakukan pembelaan sebaik-baiknya. Itu hak warga negara,” tegas Efran lagi.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim termasuk untuk pembelian saham IPO Bank Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP juga telah dibayar dan dibebankan tanggung jawabnya kepada kedua terpidana tersebut.

Namun, perkara yang sudah inkracht tersebut dibuka kembali seiring diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejati Jatim pada Januari dan Februari 2016.

Wakil Ketua Komite Bidang Organisasi Kadin H.Muhammad Akil menambahkah bahwa Sprindik saat dipraperadilankan oleh Diar Kusuma Putra dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Kejati Jatim lalu kembali menerbitkan Sprindik baru atas perkara lama tersebut, dan dilanjutkan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Oleh Ir.La Nyala M.Mattalitti yang lalu juga dipraperadilankan, dan Hakim praperadilan pada 12 April 2016 kembali menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah. dan dalam pertimbangannya menyatakan perkara ini tak bisa lagi disidik. Akan tetapi, lagi-lagi Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru untuk menyidik perkara tersebut. Lalu sampai kapan sprindik-sprindik ini bermunculan terus?" tanya Akil. (nugrohotatag)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.