Panwaslu Panggil Enam PPK Kecamatan Atas dugaan Timses Balon Bub 2018 di Hotel Said Imara Palembang


LINTAS BATAS BANYUASIN -Divisi Penindakan Pelangaran Panwaslu Kabupaten Banyuasin Zulkipli. ST dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh ke 9 PPK KPUD kabupaten Banyuasin Sum-Sel.yang diisukan melakukan pertemuan dengan salah satu Timses Balon Bub 2018 di Hotel Said Imara palembang beberapa hari yang lalu.

Berawal dari salah satu anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berinisial RZ dari pengakuan RZ bahwa mereka dari Enam PPK (Penitia Pemilihan Kecamatan) tidak ada melakukan pertemuan terselubung dengan Sala Satu pasangan (tim kemenangan) pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kab Banyuasin Priode 2018-2023 di Hotel Said Imara palembang seperti yang di tuding kan tersebut tutur RZ. Pada saat di konpirmasi awak media kemarin 28 November 2017.

RZ menjelas kan tidak ada pengkondisian untuk mendukung salah satu calon, diantara rombongan kami itu ada sekitar 9 orang dari PPK enam Kecamatan yang bertemu tersebut, diantaranya rekan dari Kecamatan Talang kelapa, Rantau Bayur, Tanjung Lago, Rambutan, Sumber Marga Telang, dan ada teman di SMT pergi ke Palembang membesuk keluarganya, kemudian kita ngobrol di salah satu grup untuk bertemu dan ngopi bareng, itu saja,”Saat di konpirmasi awak media kemarin 28 November 2017.

Hari ini Jumat 01 Desember 2017 berdasar kan No Surat : 053/BAWASLU-PROV.SS-01/PM.05.02/Xl/2017 Panwaslu Memangil PPK di Enam Kecamatan tersebut Masing masing, Ketua dan Anggota PPK Rambutan,Ketua dan Anggota PPK Betung,Ketua dan Anggota PPK Sumber Marga Telang,Ketua dan Anggota PPK Rantau Bayur,Ketua dan,Anggota PPK Tanjung Lago dan Ketua dan Anggota PPK Talang Kelapa.

Pemanggilan Jumat 01 Desember 2017 Ke enam PPK ini di panggil Bawaslu guna mengklaripikasi atas dugaan No Surat : 001/TM/PILKADA/Xl/2017 dengan dugaan suda dan atau mengatur pertemuan terselubung dengan sala satu pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kab Banyuasin Priode 2018-2023 di Hotel Said Imara palembang.

Seperti yang sudah diatur di dalam UU DKPP No 2 dan No 3 tahun 2017, jika PPK dan PPS melakukan pertemuan dengan salah satu calon, maka akan ditindak sesuai aturan DKPP dan akan diproses secara hukum pidana.

Menurut mantan Jurnaslis ini tidak menutup kemungkinan pendalaman yang sedang mereka lakukan untuk mendatangi pihak hotel untuk mengungkap kronologis sebenarnya.

"kita masih tahap pendalaman atas laporan ini, kalau sekarang ini kita tengah menanyai saksi-saksi dan bukti-bukti yang lain, jika dari saksi mengarah kesalahan satu tempat termasuk hotel kita akan datangi" ujarnya kepada wartawan Jum'at (1/12).

Lanjut dia sesuai dengan instruksi ketua Panwaslu Banyuasin jika dari pendalaman terbukti, maka ke 9 PPK tersebut akan di sangsi.

"kita lihat hasil pengembangan kalau memang ada tentunya kedua belah pihak akan kita sanksi baik PPK maupun balon Bub yang bersangkuatan"ujarnya.

Ditanya sejauh mana hasil pengembangan Zulkipli St masih belum mau menjawab.
"tunggu saja sampai akhir penyelidikan, semuanya pasti akan kita umumkan. Masyarakat harus yakin dan percaya bahwa kami akan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada." pungkasnya..(Rn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.