Kapolres Gianyar Beberkan Kronologi Kasus Penculikan Anak oleh Preman Bayaran

Kapolres Gianyar Beberkan Kronologi Kasus Penculikan Anak oleh Preman Bayaran

LINTAS BATAS BALI, Polda Bali- Kapolres Gianyar AKBP. Johny Widodo, SH  merilis kasus penculikan anak yang dilakukan lima preman bayaran, Kamis (14/12) siang.


Lima Preman Bayaran Diancam 12 Tahun Penjara
‘Kedua Korban Telah Ditemukan’

Lebih lanjut disampaikan Lima preman bayaran dan otak penculikan anak, PTLGD (7) dan MRDPD (5) asal Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud akhirnya dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman kurangan 12 tahun penjara. Selain itu, Polsek Ubud juga telah berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan selamat.

Kapolres Gianyar,  AKBP Joh y Widodo  Kamis  (14/12)  mengatakan, ke enam pelaku tersebut, tidak satupun memiliki hubungan keluarga. Di mana, lima orang laki-laki yang terlibat dalam penculian itu, tidak lain merupakan preman bayaran. Mereka dibayar oleh NA senilai Rp 5 juta, yang masing-masing pelaku mendapatkan upah Rp 750 ribu, sementara sisanya digunakan untuk uang operasional.

“Mereka tidak ada hubungan keluarga, boleh dikatakan mereka adalah preman bayaran. Mereka dibayar Rp 5 juta oleh otak penculikan. Mereka kami jerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya dalam pers rilis di Polres Gianyar

Menurut Kapolres para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda. Di antaranya, Wayan Putra Wijaya (24) ditangkap di Klungkung, I Made Tantra Purnama (26) di Jalan Gunung Agung Denpasar, Made Arista Prawira (26) ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Sunset Road Denpasar, Gusti Bayu Suta Negara (28) ditangkap di rumahnya di Perumahan Kuta Timur Permai. Sementara itu, Putu Agus Arya Kesuma (37) meyerahkan diri ke Polsek Ubud.

“Yang kami amankan pertama ialah lima orang bayaran ini. Sementara otaknya, karena didesak menyerahkan diri oleh ke lima orang ini, iapun menyerahkan diri ke Polsek Ubud. Tapi karena tidak ada sel khusus perempuan, NA lalu diamankan di Polres Gianyar,” ucap Kapolres  Gianyar dalam rilisnya Kamis pagi 14/12

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, di antaranya Daihatsu Xenia DK 1460 DE, Toyota New Avansa DK 1610 AE, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu sisa upah tersangka, Putra Wijaya. Sementara itu, kedua korban sudah dikembalikan pada orangtuanya.

“Kedua korban sudah kami temukan. Mereka Kami sudah kembalikan ke bapaknya sebagai pelapor Astungkara kondisi anak baik-baik saja,” ujar AKBP. Johny Widodo Kapolres Gianyar kepada Lintas Batas.net

Posting Komentar

Warta Berita Grup
OddThemes | Distributed by Gooyaabi