Sosialisasi UU Fidusia Polres Pasuruan Ke Masyarakat

PASURUAN, MARKA - Maraknya debt kolektor yang mengambil kendaraan kriditan dalam masyarakat akhir-akhir ini disikapi oleh Polres Pasuruan dengan memberikan sosialisasi tentang perundang-undang, terkait Undang-Undang Fidusia. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman agar masyarakat faham betul tentang suatu Undang-undang atau hukum, agar masyarakat sadar hukum, termasuk juga masyarakat harus faham betul tentang UU Fidusia.

Polres Pasuruan Rabu 24/08 pagi mengadakan Penyuluhan UU Fidusia dalam hal pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia dan pemberian pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia oleh Polri. Wakapolres Pasuruan KOMPOL BAGUS IKHWAN CHRISTIAN, S.I.K., M.H. dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP KHOIRUL HIDAYAT, S.H. , dan kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh instansi pemerintahan Kabupaten Pasuruan, LSM dan himpunan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum Perguruan Tinggi di Kab.Pasuruan dan Kota Pasuruan sebanyak + 100 orang.

Wakapolres Pasuruan dalam sambutannya mengucapkan permohonan maaf karena tidak bisa mengikuti kegiatan penyuluhan ini hingga selesai, dikarenakan ada kegiatan Vidcon (Video Conferensi) dengan Kapolri di ruang Eksekutif dan juga menyampaikan permohonan maaf Kapolres Pasuruan kepada para peserta penyuluhan karena beliau juga tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan lain. Setelah sambutan Wakapolres dilanjut dengan pembahasan dan penyuluhan tentang UU Fidusia oleh Narasumber yaitu AKP SUPRIYADI, S.H Kasubbag Hukum dan IPTU SUGENG PRAYITNO Bankum Polres Pasuruan.

Maksud dan tujuan penyuluhan UU Fidusia kepada masyarakat umum yaitu, antara lain :
1.      Dengan banyaknya pelaku usaha (kriditor) yang melakukan transaksi dengan menggunakan jaminan fidusia di kalangan masyarakat umum, sedang pengetahuan masyarakat terhadap UU Fidusia sangat minim, maka dengan kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatakan pengetahuan masyarakat terhadap UU Fidusia.

2.      Meluruskan pandangan masyarakat umum bahwa eksekusi jaminan fidusia tidaklah harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri terlebih dahulu, manakala trnsaksi yang mengggunakan dasar UU Fidusia tersebut sudah didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia.

3.      Meningkatkan kesadaran semua fihak yang melakukan transaksi dengan menggunakan dasar UU Fidusia agar mematuhi norma-norma yang telah diatur dalam UU Fidusia, sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan lainnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.