Pengedar Narkoba Apes Meringkuk Di Sel Tahanan Polres Pasuruan
Pasuruan, Lintas Batas - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku narkoba jenis sabhu bernama Tri (39) warga dusun Gotean, desa Cendono Purwosari kabupaten Pasuruan, Senin 18/04. Pelaku ditangkap di pinggir jalan masuk Dsn.Tambakwatu Ds.Tambaksari Kec.Purwodadi Kab.Pasuruan.Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Sabhu dengan berat 0,5 (nol koma lima) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna biru..
Penangkapan pelaku narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui pelaku sering bertransaksi sesuatu yang mencurigakan. Berdasar laporan ini, petugas dari Kepolisian Sektor Purwodadi mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Pengintaian petugas dilanjutkan dengan cara menghubungi pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli sabhu yang sedang ketagihan.
Masih belum sadar bahwa pembelinya adalah seorang Polisi, tersangka langsung memberikan barang haram tersebut kepada Polisi. Tak ayal, petugas langsung membekuknya di tepian jalan desa dusun Tambak Watu desa Tambak sari Kecamatan purwodadi Pasuruan. Dan selanjutnya digiring ke Polsek Polsek Purwodadi untuk kemudian diserahkan ke satuan Reskoba Mapolres Pasuruan.
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Sabhu seorang diri. Pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Pandaan yang kini tengah menjadi DPO Polres Pasuruan yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya, namun penyesalan pelaku tidak menghilangkan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun terhadap dirinya. Pelaku diancam dengan UU 35 tahun 2009 tentangt Narkotika. (*hum)
Penangkapan pelaku narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui pelaku sering bertransaksi sesuatu yang mencurigakan. Berdasar laporan ini, petugas dari Kepolisian Sektor Purwodadi mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Pengintaian petugas dilanjutkan dengan cara menghubungi pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli sabhu yang sedang ketagihan.
Masih belum sadar bahwa pembelinya adalah seorang Polisi, tersangka langsung memberikan barang haram tersebut kepada Polisi. Tak ayal, petugas langsung membekuknya di tepian jalan desa dusun Tambak Watu desa Tambak sari Kecamatan purwodadi Pasuruan. Dan selanjutnya digiring ke Polsek Polsek Purwodadi untuk kemudian diserahkan ke satuan Reskoba Mapolres Pasuruan.
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Sabhu seorang diri. Pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Pandaan yang kini tengah menjadi DPO Polres Pasuruan yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya, namun penyesalan pelaku tidak menghilangkan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun terhadap dirinya. Pelaku diancam dengan UU 35 tahun 2009 tentangt Narkotika. (*hum)
Post a Comment