Nyambi Nogel Satpam PT. Langkah Jaya Dibekuk Polisi.
Probolinggo, tribunusantara.com -Seorang Satpam PT Langkah Jaya berinisial IS (49), alamat jalan Kyai Hasin Mas RT.01/RW.01 Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Mayangan dibekuk Petugas Sat Reskrim Polsek Mayangan ditempat kerjanya saat merekap tombokan angka angka togel dari relasinya di garasi PT. Langkah Jaya dijalan Ikan Hiu RT.01/RW.01 Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kamis (7/4) sekira jam 16.00 WIB.
Kapolsek Mayangan, Kompol Ketut Wiwoho mengatakan, dasar penangkapan tersangka berdasar
Lp / 21 / IV / 2016, tanggal 07 April 2016.
Barang bukti yang diamankan Petugas dari tangan tersangka diantaranya:
- 1 buah HP merk Nokia type 1616 warna hitam berisi titipan nomor judi togel.
- Uang tunai Rp. 88.000 (delapan puluh delapan ribu rupiah)
Kronologis ditangkapnya tersangka menurut keterangan Kompol Ketut Wiwoho, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada perjudian jenis togel di sekitar lokasi tersebut.
Dengan adanya informasi dari masyarakat itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar memang tersangka melakukan perjudian dengan cara menerima titipan pembelian nomor judi togel dari para penombok (relasi) yang datang kepada tersangka.
Selanjutnya oleh tersangka semua nomor yang dipasang para penombok itu diketik di HP milik tersangla melalui sms dan dikirimkan ke nomor HP pengepul togel yang menerima setoran dari hasil penjualan nomor judi yang dilakukan tersangka, kata Kapolsek Mayangan Kompol Ketut Wiwoho dalam penjelasannya.
Ketut Wiwoho mengatakan, setelah Petugas mengetahui adanya tindak perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menahannya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ujarnya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana, tentang perjudian, ancaman hukuman penjara selama10 tahun, dan denda sebanyak banyaknya Rp.25 juta,-, ujar Kompol Ketut Wiwoho menandaskan. (Bro)
Kapolsek Mayangan, Kompol Ketut Wiwoho mengatakan, dasar penangkapan tersangka berdasar
Lp / 21 / IV / 2016, tanggal 07 April 2016.
Barang bukti yang diamankan Petugas dari tangan tersangka diantaranya:
- 1 buah HP merk Nokia type 1616 warna hitam berisi titipan nomor judi togel.
- Uang tunai Rp. 88.000 (delapan puluh delapan ribu rupiah)
Kronologis ditangkapnya tersangka menurut keterangan Kompol Ketut Wiwoho, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada perjudian jenis togel di sekitar lokasi tersebut.
Dengan adanya informasi dari masyarakat itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa benar memang tersangka melakukan perjudian dengan cara menerima titipan pembelian nomor judi togel dari para penombok (relasi) yang datang kepada tersangka.
Selanjutnya oleh tersangka semua nomor yang dipasang para penombok itu diketik di HP milik tersangla melalui sms dan dikirimkan ke nomor HP pengepul togel yang menerima setoran dari hasil penjualan nomor judi yang dilakukan tersangka, kata Kapolsek Mayangan Kompol Ketut Wiwoho dalam penjelasannya.
Ketut Wiwoho mengatakan, setelah Petugas mengetahui adanya tindak perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menahannya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ujarnya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana, tentang perjudian, ancaman hukuman penjara selama10 tahun, dan denda sebanyak banyaknya Rp.25 juta,-, ujar Kompol Ketut Wiwoho menandaskan. (Bro)
Post a Comment