Tidak Hiraukan Program Ungulan Pendidikan Gratis Bupati, LKS Di Jual Belikan.
Penyerahan bea siswa oleh Bupati Karanganyar |
Tribunusantara.com - Pendidikan gratis merupakan salah satu program unggulan yang ditawarkan bupati dan wakil bupati Juliyatmono-Rohadi Widodo. Bukan hanya biaya SPP, Yuro juga berjanji bakal membebaskan siswa dari biaya uang gedung maupun iuran lain termasuk buku LKS untuk menunjang pengadaan barang investasi Sekolah.
Ari Wibawa Ketua Gerakan Peduli Karanganya (GAPEKA) menjelaskan Dasar Hukum UU RI No.30 Th 1999 dan UU No.20 Th 2001 tentang pemberantasan korupsi, pasal 5 & 12 UU tipikor tentang gratifikasi pembeli & penerima; "ada dugaan gratifikasi dari pihak UPT, K3S dan Rekanan Di 17 Kecamatan di Karanganyar terdapat praktek jual beli buku LKS yang di asumsikan sebagai buku pendamping, sangat jelas melanggar Undang-Undang dan menciderai Program unggulan Bupati Karanganyar " Tegas Ari dalam keteranganya. (Minggu, 20/03/2016)
Program unggulan Bupati Karanganyar yaitu Program Pendidikan Gratis sesuai dengan SE bupati Nomer : 050/15818/2014 Ter Tanggal 15 january 2014 yang menjadi jargon Karanganyar Maju Dan Cerdas serta slogan sekolah gratis yang di biayai oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di bumi intan pari jangan sampai terciderai hanya karena kepentingan kepentingan pribadi maupun golongan.
Keterangan yang di dapat dari Ari Wibawa ketua GAPEKA yang sudah melayangkan tembusan kepada yg terhormat Bapak Bupati Drs. H Juliatmono MM , Inspektorat Drs Sucahyo MM, serta kepala Dinas Dikpora Drs Sutarno Msi akan tetapi belum ada tanggapan, "kami sudah berulang kali mencoba konfirmasi dengan Kepala Inspektorat namun tidak ada di tempat dan kami sudah menelepon, sms, tetapi tidak ada respon, serta kepada kepala Dinas Dikpora Drs Sutarno Msi yg menjadi pemangku terkesan menutup nutupi dari permasalahan yang ada di tingkat bawah" Tegas Ari Kepada Awak Media. (Minggu, 20/03/2016)
Ari juga menceritakan bahwa dalam kesempatan yang lalu Kabid Dikdas Bapak Drs Ngadimin sudah menemui dan sudah kami beberkan semua permasalahan yg ada. "dilapangan temuan kami yaitu dugaan pengondisian pengadaan buku pendamping hanya menguntungkan oknum oknum tertentu tanpa mengindahkan program program pemerintah yang ada, termasuk Surat Edaran Bupati Nomer : 050/15818/2014 tidak di hiraukan" Jelas Ari Wibawa.
Akan tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan seakan dari pihaknya belum melakukan upaya upaya pembinaan maupun teguran serta melakukan pembicaraan terhadap hal ini, yg seharusnyahal itu bisadi cover dengan dana BOS serta Program PIP (Program Indonesia Pintar) namun semua itu di kesampingkan atau tidak di lakukan.
"Kami berharap Bapak Bupati Karanganyar H Drs Juliatmono MM menindak tegas bawahan nya agar kedepannya lebih konsisten dalam menjalankan amanah demi terciptanya karanganyar kondusif dan terbebas dari KKN" Tegas Ari Wibawa Ketua Gerakan Peduli Karanganyar (GAPEKA)
Post a Comment