Polisi Ringkus 2 orang Pelaku Pencuri HP .

PASURUAN, tribunusantara.com -  Dua maling telephone seluler  M. MUS (27) Karyawan Pabrik warga Dsn.Rembang II Ds.Rembang Kec.Rembang Kab.Pasuruan dan M. BAD (28) Keduanya ditangkap petugas Polsek Rembang karena telah mencuri dua hanphone di rumah korban EDI CAHYANTO (30) Wiraswasta warga Dsn.Rembang II Rt.02 Rw.05 Ds.
Rembang Kec.Rembang, Mus dan Bad pun harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam pemeriksaan petugas pelaku mengaku bahwa, Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at 04 Maret 2016, jam 20.30 dilakukan oleh pelaku saat korban tidak berada di rumah. Pelaku M.Bad bersama M.Mus masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan berhasil menggondol 2 (dua) buah HP merk Samsung Galaxy Tab.4 DAN HP merk Samsung Galaxy Young serta 1 (satu) Dos Box Galaxy Tab.4 kemudian kabur dengan hasil curiannya.

Korban yang masuk rumah dan mengetahui HP nya tidak ada di tempat, korban mencari kesana ke mari. Tak ditemukan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan esok harinya Sabtu jam 08.00 wib, Setelah laporan korban diterima anggota Sat Reskrim kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Pasuruan datang ke TKP dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi disekitaran TKP, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas dapat menyimpulkan dan mengetahui bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku.

Penyelidikan dan pengintaian dilakukan kepada 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah korban tersebut, berdasarkan dari olah TKP dan keterangan para saksi yang berhasil dikumpulkan oleh petugas. Akhirnya pada hari Sabtu 19 Maret 2016, jam 21.00 Wib pelaku M.Mus ditangkap petugas Reskrim Polres Pasuruan di Alun-alun Bangil saat ngopi di warung beserta barang bukti,

Dalam pengakuannya M. MUS melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan M.BAD, Lalu pada Senin 21 Maret 2016 jam 01.30 wib petugas menangkap pelaku M. BAD bin Kadir saat sedang berada di depan SPBU Latek Kec.Bangil Kab.Pasuruan, Keduanya mengaku pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu pada saat pelaku M. MUS melihat korban EDI CAHYANTO sedang berada diluar rumah lagi asyik ngobrol dengan temannya, M. MUS mengajak M. BAD untuk masuk ke dalam rumah korban EDI CAHYANTO, dengan cara M. MUS masuk melewati jendela kamar korban EDI CAHYANTO, Setelah di dalam kamar langsung mengambil  2 (dua)  HP tersebut dan lari melalui belakang rumah,


Sedangkan peran M. BAD menunggu di luar rumah korban untuk mengawasi situasi yang ada diluar rumah dengan kondisi standby di atas motor miliknya dalam keadaan mesin menyala. Setelah M.Mus berhasil membawa hasil curiannya keduanya pun lantas kabur naik motor. Dan saat ini dua pelaku tersebut ditahan dirumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun 7 tahun penjara  (abdullah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.