Joni Laksono 4 Tahun Melarikan diri Menjadi Buronan Polisi Akhirnya Tertangkap

Probolinggo, tribunusantara.com -Joni Laksono (29), sopir, warga jalan Slamet Riyadi Gang Nakulo, Kelurahan / Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, tersangka pelaku kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap seseorang yang berakibat meninggalnya orang lain, akhirnya ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Sabtu (19/3) silam.

"Tersangka ditangkap Petugas Sat Reskrim di Pulau Dewata (Bali) setelah selama 4 tahun melarikan diri menjadi buronan Polisi (DPO)"

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho, Sabtu (26/3) dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap Petugas berdasarkan LP/13/V/2012/Jatim/Res Prob. Kota, tanggal 27-Mei-2012. Ditangkapnya tersangka diduga terlibat dalam kasus "melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama kepada Fuad Ridho Sube'i (29) warga Desa Dringu RT.03/RW.02, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, TKP dijalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang terjadi pada Mei-2012 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia", ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dalam keterangannya AKP. Trisno Nugroho mengatakan, tersangka setelah mengetahui korbannya meninggal dunia terus melarikan diri ke pulau Bali, dan sejak Agustus-2012 tersangka oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota dinyatakan sebagai salah satu daftar pencarian orang (DPO). Dalam pelariannya selama menjadi burunan Polisi tersangka di Pulau Bali mengaku bekerja sebagai sopir. Selama 4 tahun Polisi mencari keberadaan tersangka, setelah ada informasi keberadaan tersangka kami langsung menugaskan anggota buser untuk melakukan penangkapan.

AKP. Trisno Nugroho menandaskan, karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat (2)  dan (3e) KUHPidana tentang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang dimuka umum berakibat matinya orang lain. Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara, tandasnya. (Bro).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.