3 Cewek Cantik Budak Narkotika Dibekuk

Probolinggo, tribunusantara.com -
Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk 8 orang tersangka budak narkotika jenis shabu. 3 orang diantaranya adalah cewek cantik. Dari 3 orang cewek cantik tersebut 1 orang cewek tersangka budak shabu mengaku mahasiswi.

Kasat Res Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana mengatakan, 8 orang tersangka budak narkotika jenis shabu yang dilibas itu adalah berinisial, EA (45), sopir alamat jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, SRU (42), alamat dusun Karang Anyar, Desa/Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, SN (22), alamat dusun Kauman, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, AN (26), alamat jalan Kapten Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, SAK (27), alamat jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, SKT (24), alamat jalan Brantas, Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, FK (25), alamat jalan S. Parman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dan YEM (43), alamat jalan Pahlawan Gg-v, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Dari 8 orang tersangka budak narkoba yang kami ringkus tersebut 3 orang tersangka yaitu NKT, SN, dan AN adalah cewek cantik. SN dan AN frofesi sebagai Sales Promotion Girls (SPG) juga pemandu lagu, SN juga mengaku sebagai mahasiswi disalah satu perguruan tinggi swasta, papar AKP. Sumi Andana kepada wartawan saat pers rillies, Jumat (11/3).

"8 orang tersangka budak narkoba jenis shabu yang ditangkap tersebut kata AKP. Sumi Andana adalah dari jaringan yang berbeda, merupakan hasil tangkapan selama 10 hari saat Operasi Sakauw bulan Februari baru lalu.

Dari tangan para tersangka budak narkoba itu kami menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis shabu seberat 8 gram, 3 huah HP android merk samsung, dan 3 buah bong alat hisap shabu shabu, terang Sumi Andana.

Kasat Res Narkoba AKP. Sumi Andana mengatakan, mereka para tersangka kami jerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal selama 4 tahun penjara, ungkapnya menandaskan. (Bro).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.