TERLIBAT NARKOBA DUA OKNUM POLISI JADI TERDAKWA
Surabaya, Tribunusantara.Com - Sebagai aparat penegak Hukum, ulah Bripka Deni Firmasnyah dan
Aipda Made Suartna sebagai penegak hukum tak patut ditiru. Lantaran menjadi penikmat narkoba, Dua oknum Polisi ini harus berurusan dengan meja hijau.
Status mereka pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa, keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11). Deni dan Made didakwa pasal berlapis, Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno, keduanya, didakwa melanggar pasal 112 ayat 1, pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan itu tak dibantah kedua terdakwa, mereka tak mengajukan keberatan atau nota eksepsi. Majelis Hakim yang diketuai Maratua Rambe memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian. Penangkapan media terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran, Pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka. Saat digerebek, warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu, karena tidak memakai seragam dinas. Waktu digerebek, Demi dan Made tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain Deni dan Made, kasus ini juga menjerat pecatan Polisi yakni Romy dan Bambang, juru parkir di Jalan Sidodadi. Namun berkas kedua tersangka ini dipisah sari berkas perkara Deni dan Made.
"Berkasnya terpisah, dan sidangnya juga terpisah, untuk Romy dan Bambang, ketua majelis hakimnya Pak Jalili,"Ujar Jaksa Suseno saat dikonfirmasi usai persidangan. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Deni Firmasyah tercatat sebagai anggota Polsek Simokerto, sedangkan Aipda Made Suartna dinas di Polsek Asemrowo. (Arief)
Aipda Made Suartna sebagai penegak hukum tak patut ditiru. Lantaran menjadi penikmat narkoba, Dua oknum Polisi ini harus berurusan dengan meja hijau.
Status mereka pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa, keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11). Deni dan Made didakwa pasal berlapis, Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno, keduanya, didakwa melanggar pasal 112 ayat 1, pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan itu tak dibantah kedua terdakwa, mereka tak mengajukan keberatan atau nota eksepsi. Majelis Hakim yang diketuai Maratua Rambe memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian. Penangkapan media terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran, Pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka. Saat digerebek, warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu, karena tidak memakai seragam dinas. Waktu digerebek, Demi dan Made tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain Deni dan Made, kasus ini juga menjerat pecatan Polisi yakni Romy dan Bambang, juru parkir di Jalan Sidodadi. Namun berkas kedua tersangka ini dipisah sari berkas perkara Deni dan Made.
"Berkasnya terpisah, dan sidangnya juga terpisah, untuk Romy dan Bambang, ketua majelis hakimnya Pak Jalili,"Ujar Jaksa Suseno saat dikonfirmasi usai persidangan. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Deni Firmasyah tercatat sebagai anggota Polsek Simokerto, sedangkan Aipda Made Suartna dinas di Polsek Asemrowo. (Arief)
Post a Comment