PERTAMBANGAN GALIAN C ROMBO KULON REMBANG DIANCAM TUTUP DPR PROPINSI JAWA TIMUR.
Pasuruan, tribunusantara.com - Pertambangan pasir yang makin marak di Pasuruan terkenal tidak sesuai dari perda dan melahirkan konflik diantara warga sekitar. Pertambangan milik Saiful alias Nur Rouf penambang pasir yang berada di Rombo kulon kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yag ada.
Pantauan wartawan dilokasi Selasa 13 / 10 2015. tambang pasir milik Nur Rouf disidak oleh DPR provinsi Jawa Timur. Kedatangan anggota dewan dari DPR provinsi Jawa Timur tersebut untuk mentertibkan tambang pasir diwilayah Kabupaten Pasuruan, agar semua tambang bisa tertib sesuai dari Perda.
Hasil sidak tersebut tambang Nur Rouf yang berada di Rombo Wetan tersebut tidak jelas ijin pertambangannya. Menurut Edi Paripurna DPR provinsi Jawa Timur, saat sidak di lapangan menjelaskan apabila pertambangan ini tidak sesuai dari peraturan yang ada, maka lokasi tambang harus ditutup saja dan segera direkomendasikan. Khususnya di Kabupaten Pasuruan.
Pada saat sidak para pekerja atau pemilik tambang tidak bisa temui dan tidak ada di lokasi, akhir nya warga setempat yang menemui para sidak tersebut. Warga masyarakat setempat mengatakan dalam pengerukan harus dilakukan reklamasi , pengerukan tanah itu harus diadakan miring dan tidak boleh lurus.
Menurut Edi Paripurna anggota dewan DPR propinsi Jatim yang didampingi Samsul Dinas Bappeda kabupaten Pasuruan. mengatakan mungkin harus dibuat panitia khusus ( pansus ) untuk pertambangan di kabupaten Pasuruan khususnya di provinsi Jawa Timur . Agar penambang di wilayah Jawa Timur sesuai dan mengantongi ijin yang resmi.(dul)
Pantauan wartawan dilokasi Selasa 13 / 10 2015. tambang pasir milik Nur Rouf disidak oleh DPR provinsi Jawa Timur. Kedatangan anggota dewan dari DPR provinsi Jawa Timur tersebut untuk mentertibkan tambang pasir diwilayah Kabupaten Pasuruan, agar semua tambang bisa tertib sesuai dari Perda.
Hasil sidak tersebut tambang Nur Rouf yang berada di Rombo Wetan tersebut tidak jelas ijin pertambangannya. Menurut Edi Paripurna DPR provinsi Jawa Timur, saat sidak di lapangan menjelaskan apabila pertambangan ini tidak sesuai dari peraturan yang ada, maka lokasi tambang harus ditutup saja dan segera direkomendasikan. Khususnya di Kabupaten Pasuruan.
Pada saat sidak para pekerja atau pemilik tambang tidak bisa temui dan tidak ada di lokasi, akhir nya warga setempat yang menemui para sidak tersebut. Warga masyarakat setempat mengatakan dalam pengerukan harus dilakukan reklamasi , pengerukan tanah itu harus diadakan miring dan tidak boleh lurus.
Menurut Edi Paripurna anggota dewan DPR propinsi Jatim yang didampingi Samsul Dinas Bappeda kabupaten Pasuruan. mengatakan mungkin harus dibuat panitia khusus ( pansus ) untuk pertambangan di kabupaten Pasuruan khususnya di provinsi Jawa Timur . Agar penambang di wilayah Jawa Timur sesuai dan mengantongi ijin yang resmi.(dul)
Post a Comment