NIKAH DI SEL TAHANAN BULAN MADU TAHUN DEPAN
Pasuruan, tribunusantara.com - Akad Nikah perkawinan seorang tahanan yang bernama ORIS DEDE SATRIYADI Bin ADI YULIANTO , ( 19 th), alamat Ds. Wonorejo Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan ( saat ini sedang menjalani hukuman dan berada di Rumah tahanan Polres Pasuruan) dengan pasangan istrinya bernama LIANA PUTRI ( 19 th) , Alamat Ds Pakijangan Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan. Acara berlangsung sangat mengharukan.
ORIS DEDE SATRIYADI Bin ADI YULIANTO adalah seorang tahanan atau seorang penghuni tahanan Polres Pasuruan yang terlibat atau sebagai salah seorang pelaku dalam kasus perampasan sepeda motor milik korban bernama WAHYU SAPUTRA (18 Th) Alamat Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2015, sekira jam 00.30 Wib, dan tempat kejadian di Jalan Raya Surabaya – Malang tepatnya masuk wilayah Ds. Sengonagung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, dan pelaku (ORIS DEDE SATRIYADI Bin ADI YULIANTO) melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor dilakukan bersama 3 orang – teman lainnya sudah tertangkap semua ( M. IRFAN al MASHURI, PULYADI als AMBON, dan IHR ) yang dilakukan dengan cara yaitu saat korban sedang berada di TKP tersebut selanjutnya di datangi para pelaku dan selanjutnya korban dipukuli dan sepeda motor milik korban di ambil. Pelaku menjual hasil curiannya ke wilayah Grati dan hasil uangnya habis digunakan untuk foya-foya. Hasil olah TKP dan lidik petugas Buser Polres Pasuruan akhirnya para pelaku tersebut diatas berhasil ditangkap oleh petugas dan dimasukkan ke ruang tahanan Polres Pasuruan ( saat ini dalam proses penyidikan).
Hadir dalam acara tersebut kedua orang tua Calon Pengantin juga keluarganya, akad nikah dipimpin oleh seorang Penghulu dari ( Depag) wilayah Kec. Wonorejo bernama H. AS’ARI yang didampingi seorang Mudin ( Kaur Kesra ) Ds. Wonorejo Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, adapun saksi-saksi dari Akad Nikah tersebut dari anggota Polres Pasuruan yaitu Kasat Reskrim AKP KHOIRUL HIDAYAT, SH. dan Kasat Tahti, serta Paur Subbag Humas Polres Pasuruan , untuk proses Akad Nikah mempelai Laki-laki memberikan Maskawin berupa seperangkat alat Sholat kepada mempelai Putri. Prose perkawinan tersebut berjaan lancar dan tertib hingga berakhir yaitu penyerahan buku surat Nikah kepada kedua mempelai oleh Penghulu ,
Setelah selesai proses Akad Nikah dan perkawinan selanjutnya mempelai laki-laki ORIS DEDE SATRIYADI Bin ADI YULIANTO langsung di giring kembali masuk keruang tahanan untuk melanjutkan hukuman yang dijalaninya hingga nantinya sampai ke proses persidangan hingga jatuh fonis hukuman yang harus dijalaninya. Selain ditahan tersangka juga harus menahan hasrat malam pertamannya dan menunggu beberapa lama untuk saat yang tepat untuk berbulan madu. Mungkin tahun depan (bul)
ORIS DEDE SATRIYADI Bin ADI YULIANTO adalah seorang tahanan atau seorang penghuni tahanan Polres Pasuruan yang terlibat atau sebagai salah seorang pelaku dalam kasus perampasan sepeda motor milik korban bernama WAHYU SAPUTRA (18 Th) Alamat Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2015, sekira jam 00.30 Wib, dan tempat kejadian di Jalan Raya Surabaya – Malang tepatnya masuk wilayah Ds. Sengonagung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, dan pelaku (ORIS DEDE SATRIYADI Bin ADI YULIANTO) melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor dilakukan bersama 3 orang – teman lainnya sudah tertangkap semua ( M. IRFAN al MASHURI, PULYADI als AMBON, dan IHR ) yang dilakukan dengan cara yaitu saat korban sedang berada di TKP tersebut selanjutnya di datangi para pelaku dan selanjutnya korban dipukuli dan sepeda motor milik korban di ambil. Pelaku menjual hasil curiannya ke wilayah Grati dan hasil uangnya habis digunakan untuk foya-foya. Hasil olah TKP dan lidik petugas Buser Polres Pasuruan akhirnya para pelaku tersebut diatas berhasil ditangkap oleh petugas dan dimasukkan ke ruang tahanan Polres Pasuruan ( saat ini dalam proses penyidikan).
Hadir dalam acara tersebut kedua orang tua Calon Pengantin juga keluarganya, akad nikah dipimpin oleh seorang Penghulu dari ( Depag) wilayah Kec. Wonorejo bernama H. AS’ARI yang didampingi seorang Mudin ( Kaur Kesra ) Ds. Wonorejo Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, adapun saksi-saksi dari Akad Nikah tersebut dari anggota Polres Pasuruan yaitu Kasat Reskrim AKP KHOIRUL HIDAYAT, SH. dan Kasat Tahti, serta Paur Subbag Humas Polres Pasuruan , untuk proses Akad Nikah mempelai Laki-laki memberikan Maskawin berupa seperangkat alat Sholat kepada mempelai Putri. Prose perkawinan tersebut berjaan lancar dan tertib hingga berakhir yaitu penyerahan buku surat Nikah kepada kedua mempelai oleh Penghulu ,
Setelah selesai proses Akad Nikah dan perkawinan selanjutnya mempelai laki-laki ORIS DEDE SATRIYADI Bin ADI YULIANTO langsung di giring kembali masuk keruang tahanan untuk melanjutkan hukuman yang dijalaninya hingga nantinya sampai ke proses persidangan hingga jatuh fonis hukuman yang harus dijalaninya. Selain ditahan tersangka juga harus menahan hasrat malam pertamannya dan menunggu beberapa lama untuk saat yang tepat untuk berbulan madu. Mungkin tahun depan (bul)
Post a Comment