Korban Melawan Pelaku Jambret Nyonyor Dimasa
Pasuruan, Koranmarka.com - Pencurian dengan kekerasan terjadi di dususn Karangnongko desa
Dandanggendis Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan Minggu, 04/09.
Pencurian dan kekerasan (jambret) terhadap korban dapat digagalkan
karena korban melawan dengan meneriakinya 'jambret'
Kronologi kejadian manakala korban yang mengendarai motor Yamaha Vega R nopol: N-3651-TAZ, keduanya berboncengan sehabis berbelanja dari pasar Sumber Dawesari kec.Grati. Sesampai di desa Karangnongko korban dipepet seorang yang tidak dikenal menggunakan motor Suzuki Satria FU, Kalung korban ditarik namun jambret mendapatkan perlawan dari korban. Korban menendang pelaku hingga sama-sama terjatuh. Saat pelaku akan kabur, korban meneriakinya 'maling'
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban pun mengepung pelaku lantas menghakiminya dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi. Petugas Polsek Nguling yang datang ke lokasi kemuadian mengamankan pelaku di Mapolsek.
Korban dibawa oleh keluarga ke Puskesmas Grati untuk mengobati luka-luka, korbban bernama Satrah (56) luka robek pada alis kanan 5cm (jahitan), lecet pada dagu, hidung, telapak tangan, dan lutut, sedangkan
Mariam (46) luka lecet pada siku kanan, leher depan dan belakang. Kedua korban ini adalah pasutri warga Wotgalih dusun Krajan kec.Nguling.
Kepada petugas Polisi Pelaku ymengaku bernama DIN, (21) warg ds. Sebani Kec. Pandaan kab.Pasuruan dan temannya SUMADI (42) warga desa Kemirisewu Kec. Pandaan.
Barang bukti i unit motor Satria FU milik pelaku yang digunakan untuk menjambret diamankan di Mapolsek nguling dalam keadaan hanggus terbakar.
Bripka Adji Nugroho kepada Tribunusantara menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Tindakan pencurian dengan kekerasan dalam pasal 365 KUHP ayat 1 hingga ayat 4 menjelaskan bahwa perbuatan pencurian dengan kekerasan ini ancamannya sangat tegas. Pasal 365 ayat 1 mengatur pencurian yang didahului kekerasan ancaman hukuman 9 tahun. (yud/luq)
Kronologi kejadian manakala korban yang mengendarai motor Yamaha Vega R nopol: N-3651-TAZ, keduanya berboncengan sehabis berbelanja dari pasar Sumber Dawesari kec.Grati. Sesampai di desa Karangnongko korban dipepet seorang yang tidak dikenal menggunakan motor Suzuki Satria FU, Kalung korban ditarik namun jambret mendapatkan perlawan dari korban. Korban menendang pelaku hingga sama-sama terjatuh. Saat pelaku akan kabur, korban meneriakinya 'maling'
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban pun mengepung pelaku lantas menghakiminya dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi. Petugas Polsek Nguling yang datang ke lokasi kemuadian mengamankan pelaku di Mapolsek.
Korban dibawa oleh keluarga ke Puskesmas Grati untuk mengobati luka-luka, korbban bernama Satrah (56) luka robek pada alis kanan 5cm (jahitan), lecet pada dagu, hidung, telapak tangan, dan lutut, sedangkan
Mariam (46) luka lecet pada siku kanan, leher depan dan belakang. Kedua korban ini adalah pasutri warga Wotgalih dusun Krajan kec.Nguling.
Kepada petugas Polisi Pelaku ymengaku bernama DIN, (21) warg ds. Sebani Kec. Pandaan kab.Pasuruan dan temannya SUMADI (42) warga desa Kemirisewu Kec. Pandaan.
Barang bukti i unit motor Satria FU milik pelaku yang digunakan untuk menjambret diamankan di Mapolsek nguling dalam keadaan hanggus terbakar.
Bripka Adji Nugroho kepada Tribunusantara menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Tindakan pencurian dengan kekerasan dalam pasal 365 KUHP ayat 1 hingga ayat 4 menjelaskan bahwa perbuatan pencurian dengan kekerasan ini ancamannya sangat tegas. Pasal 365 ayat 1 mengatur pencurian yang didahului kekerasan ancaman hukuman 9 tahun. (yud/luq)
Post a Comment