Tangkap Pengedar Sabu Polres Pasuruan Kejar Bandar DPO

Pasuruan, Tribunusantara.com - Pelaku penyalahgunaan narkoba Selasa 22 Maret dibekuk satuan Buser Narkoba Polres Pasuruan, Tersangka bernama HS (37) Sopir, warga dusun Besongol desa sumberrejo, kecamatan Pandaan, Petugas Reskoba yang dipimpin langsung oleh AKP Nanang beserta 3 orang anak buahnya menangkap pelaku di dalam rumahnya sendiri. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Pasuruan berikut barang bukti 2 kantong 0,5 dan 0,2 mg berada di tangan pelaku.

Penangkapan berdasar dari informasi masyarakat, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, segera petugas melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku kala itu tengah mengemas serbuk warna putih jenis sabhu-sabhu dalam poket plastik.

Kepada penyidik, pelaku membenarkan dirinya sebagai pengguna aktif dan pengedar narkoba jenis sabhu-sabhu. Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.Dan saat ditangkap tersebut dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa yaitu 2 (dua) kantong plastik kecil berisikan serbuk warna putih jenis Sabhu dengan berat kotor masing –masing antara lain 0,5 gram dan 0,2 gram, 3 (tiga) buah Korek api gas, 1 (satu) bandel plastik yang dipergunakan untuk membungkus Sabhu, 2 (dua) buah Sedotan plastik, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) Unit Handphone warna Putih merk Nokia, dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan dan Melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas (abdulah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.