Residivis Tipu Gelap Dibekuk Polsek Kademangan

"Pelaku merupakan Residivis Spesialis Tindak Pidana Tipu Gelap pada Toko Bangunan"

Probolinggo, Tribunusantara.com -
Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota membekuk seorang lelaki berinisial HS bin S (32) alamat jalan S. Parman Gang Pelita RT.6/RW.11, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Selasa (15/3) pekan lalu.

HS dibekuk Polisi pasalnya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) material bahan bangunan yang terjadi pada Toko Bangunan UD. Modern Jaya dijalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang terjadi pada hari Kamis (22/1) beberapa bulan lalu.

Toko bangunan UD. Modern Jaya tersebut adalah milik Eddy Susanto (58) alamat jalan Kacapiring RT.9/RW.3, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

HS dilaporkan oleh korban ke Polsek Kademnagan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 194 biji besi beton dan 1 roll kawat bendrat seberat 20 kg yg terjadi pada hari Kamis (21/1) sekira jam 08.30 WIB di Toko Bangunan UD Modern  Jaya di jalan Raya Bromo No.102 Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku nihil, sementara BB
yang disita dari pemilik toko berupa 1 lembar nota pemesanan barang, 1 lembar surat jalan dan 1 lembar tembusan surat jalan.

Kerugian material yang dialami korban sekira Rp. 10.221.000,- dengan rincian besi beton ukuran 10x12 sebanyak 194 biji seharga rp 51.500 per biji dan 1 roll kawat bendrat seberat 20 kg seharga rp 230.000,-

Menurut keterangan Kapolsek Kademangan Kompol Kasman, Minggu (20/3), modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya, Kamis (21/1) sekira jam 08.30 WIB pelaku mendatangi Toko Bangunan UD. Modern Jaya di jalan Raya Bromo, Triwung Kidul dengan memesan barang bangunan berupa besi beton sebanyak 194 biji dan 1 roll kawat bendrat seberat 20 kg.

Selanjutnya setalah barang pesanan pelaku disiapkan oleh pemilik toko kemudian dinaikkan ke dalam truk korban diantar ketempat tujuan di Tongas sesuai permintaan pelaku. Pelaku kemudian ikut naik truk pengangkut bersama sopir. Sesampai di salah satu tempat di Tongas 194 biji besi cor dan 1 roll kawar bendrat diturunkan.

Setelah besi cor dan kawat bendrat diturunkan, sopir dan tenaga angkat diajak pelaku mengambil uang. Pelaku ikut satu mobil truk bersama sopir dan tenaga angkat. Sopir truk berangkat mengikuti petunjuk pelaku, sesampai disalah satu rumah yang berada di gang kecil sopir truk disuruh berhenti, kemudian sopir diminta pelaku untuk menunggu sebentar dengan alasan mau mengambil uangnya.

Karena gangnya kecil truk tidak bisa masuk sopir menunggu dan tidak curiga kalau akan ditipu. Karena lama pelaku tidak datang sopir truk dan tenaga angkat turun mencari pelaku, ternyata pelaku tidak ada. Sopir truk bersama tenaga angkat kemudian kembali ketempat besi cor dan kawat bendrat diturunkan, namun setelah sampai ketempat itu ternyata semua barang sudah raib dari tempatnya. Sopir kemudian kembali menyampaikan kepada korban kalau telah ditipu.

Merasa ditipu oleh pelaku, selanjutnya Eddy Susanto pemilik Toko Bangunan UD. Modern Jaya selaku korban, Kamis (21/1) melaporkan pelaku ke Polsek Kademangan. Berdasarkan laporan korban tersebut Petugas kemudian melakukan lidik dan, Selasa (15/3) pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas, ungkap Kompol Kasman.

Kompol Kasman membeberkan, setelah Polisi melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan, diketahui pelaku selain melakukan tindak pidana tipu gelap di Toko Banguman UD Modern Jaya, sebelumnya diduga juga telah melakukan perbuatan yang sama di toko keramik jalan Pahlawan Kota Probolinggo juga pada salah satu pengusaha bata merah di Wonomerto dan di Tongas Kabupaten Probolinggo.

"Dari catatan Kepolisian, pelaku merupakan residivis karena sebelumnya juga pernah ditangkap Polsek Nguling Pasuruan dan  dihukum di Pasuruan dengan kasus yang sama". Perbuatan tersangka melanggar pasal 378 KUHPindana tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara", terang Kapolsek Kademangan Kompol Kasman menjelaskan. (Bro).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.