Hadapi Warung Melikan Kejapanan, Satpol PP Kab.Pasuruan Mandul
Pasuruan, Tribunusantara.Com - Menjamurnya para pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan dan juga trotoar tidak bisa dipungkiri membutuhkan kesigappan para aparat penegak Perda yaitu Satpol PP. Seperti halnya yang ada di desa Melikan kecamatan Kejapanan Kabupaten Pasuruan. Sejauh 200 meter para pedagang mendirikan warung atau lapak semi permanen di atas trotoar jalan. Keberadaan warung makanan, bengkel dan lainya ini tentunya mengganggu pengguna jalan yang lain, karena jalan Raya Melikan Kejapanan ini termasuk jalan Raya ateri dan termasuk jalan provinsi.
Menurut Ketua Komda 007 RI Reclalsering Indonesia, Ridwan Ovu mengatakan bahwa, berdasar pasal 34 ayat(1)peraturan pemerintah tentang jalan,ruang manfaat jalan meliputi badan jalan,saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,lebih lanjut,ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukan bagi median,perkerasan jalan,jalur pemisah,bahu jalan,saluran tepi jalan,trotoar,lereng,timbunan dan galian gorong gorong, perlengkapan lainnya (pasal 34 ayat(3)peraturan pemerintah tentang jalan.
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali pada pasal 34 ayat(4)PPjalan yang berbunyi sebagai berikut:
Trotoar sebagaimanah dimaksud pada ayat(3)hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki,hal ini berarti fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun,termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki,serta menyikapi alih fungsi trotoar di Melikan Kejapanan
Gempol yang berubah deretan warung warung serta kios,Satuan polisi pamong praja kabupaten pasuruan akan menertipkan kembali fungsi trotoar sebagai mana yang diamanakan dalam undang undang dan peraturan pemerintah.
Ajar Dolar kepala seksi operasi dan pengendalian ketika dihubungi via selulernya,menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap para pelanggar terutama yang menyangkut kepetingan umum, oleh karena itu senin 25januari ini,pihaknya akan melayangkan surat kepada pemilik kios serta warung yang berdiri diatas trotoar yang ada di jalan Melikan Kejapanan gempol agar segera membongkar dengan kesadarannya sendiri, hingga batas waktu yang diberikan oleh pihak satpol pp,paling lambat empat belas hari setelah menerimah surat pemberitahuan,"tegas Ajar Dolar.
Namun dari pantauan tim tribunusantara.com 19/3 lapak-lapak yang berdiri diatas trotoar tersebut masih tetap berdiri hingga saat ini, walaupun peringatan sudah berjalan hampir 3 bulan, namun upaya penertiban oleh petugas belum juga dilaksanakan. Seakan ada pembenaran bahwa asumsi masyarakat selama ini berkembang bahwa Satpol PP tebang pilih dalam hal penindakan atau memang tidak bernyali, dan sudah menikmati uang setoran." kata Sumali. (Eko)
Menurut Ketua Komda 007 RI Reclalsering Indonesia, Ridwan Ovu mengatakan bahwa, berdasar pasal 34 ayat(1)peraturan pemerintah tentang jalan,ruang manfaat jalan meliputi badan jalan,saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,lebih lanjut,ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukan bagi median,perkerasan jalan,jalur pemisah,bahu jalan,saluran tepi jalan,trotoar,lereng,timbunan dan galian gorong gorong, perlengkapan lainnya (pasal 34 ayat(3)peraturan pemerintah tentang jalan.
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali pada pasal 34 ayat(4)PPjalan yang berbunyi sebagai berikut:
Trotoar sebagaimanah dimaksud pada ayat(3)hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki,hal ini berarti fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun,termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki,serta menyikapi alih fungsi trotoar di Melikan Kejapanan
Gempol yang berubah deretan warung warung serta kios,Satuan polisi pamong praja kabupaten pasuruan akan menertipkan kembali fungsi trotoar sebagai mana yang diamanakan dalam undang undang dan peraturan pemerintah.
Ajar Dolar kepala seksi operasi dan pengendalian ketika dihubungi via selulernya,menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap para pelanggar terutama yang menyangkut kepetingan umum, oleh karena itu senin 25januari ini,pihaknya akan melayangkan surat kepada pemilik kios serta warung yang berdiri diatas trotoar yang ada di jalan Melikan Kejapanan gempol agar segera membongkar dengan kesadarannya sendiri, hingga batas waktu yang diberikan oleh pihak satpol pp,paling lambat empat belas hari setelah menerimah surat pemberitahuan,"tegas Ajar Dolar.
Namun dari pantauan tim tribunusantara.com 19/3 lapak-lapak yang berdiri diatas trotoar tersebut masih tetap berdiri hingga saat ini, walaupun peringatan sudah berjalan hampir 3 bulan, namun upaya penertiban oleh petugas belum juga dilaksanakan. Seakan ada pembenaran bahwa asumsi masyarakat selama ini berkembang bahwa Satpol PP tebang pilih dalam hal penindakan atau memang tidak bernyali, dan sudah menikmati uang setoran." kata Sumali. (Eko)
Post a Comment