Pelaku Pengrusakan Lahan H. Salam Dibekuk Polisi
Probolinggo- Adi Suryono (27) alamat dusun Posong RT.02/RW.11, Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, tersangka pelaku pengrusakan lahan tanaman cabe dan tembakau milik H. Salam yang terjadi pada bulan Juli-2015 akhirnya keok dibekuk Buser Polres Probolinggo Kota dipersembunyiannya, Selasa (23/3).
Kapolsek Wonomerto AKP. Sugiman dikonfirmasi mengatakan tersangka merupakan DPO Polsek Wonomerto Polres Probolinggo Kota sejak Juli-2015 tahun lalu. Tersangka ditangkap berdasar LP/18/VII/2015/Jatim/Res Probta/Sek Wonomerto tanggal 30-Juli-2015.
Tersangka merupakan salah satu pelaku yang ikut melakukan pengrusakan tanaman cabe dan tembakau sebanyak 5000 batang milik H. Salam warga dusun Posong, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto pada bulan Juli-2015 yang tidak lain adalah tetangga tersangka sendiri. Akibatnya korban mengalami kerugian material sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Dalam keterangannya lebih lanjut AKP Sugiman mengatakan, tersangka ditangkap Petugas Buser Polres Probolinggo Kota ditempat persembunyiannya di Blauran Surabaya pada Selasa malam (23/3) sekira jam 22.00 WIB saat berjualan STMJ. Kepada petugas tersangka mengaku pengrusakan dilakukan karena berlatar belakang karena kalah dalam dukung mendukung pilkades setempat.
AKP Sugiman juga menjelaskan, dalam melakukan pengrusakan tanaman cabe dan tembakau milik H. Salam, tersangka tidak melakukan sendirian melainkan bersama dengan 4 orang temannya. Tersangka pertama yang sudah ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman adalah Sampun (40) juga tetangga korban. Sedang dua orang pelaku lainnya berinisial BH dan SL juga tetangga korban sampai sekarang masih DPO.
Karena peebuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana, melakukan pengrusakan lahan/tanaman milik orang lain secara bersama sama. Ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandas Kapolsek. (Bro)
Kapolsek Wonomerto AKP. Sugiman dikonfirmasi mengatakan tersangka merupakan DPO Polsek Wonomerto Polres Probolinggo Kota sejak Juli-2015 tahun lalu. Tersangka ditangkap berdasar LP/18/VII/2015/Jatim/Res Probta/Sek Wonomerto tanggal 30-Juli-2015.
Tersangka merupakan salah satu pelaku yang ikut melakukan pengrusakan tanaman cabe dan tembakau sebanyak 5000 batang milik H. Salam warga dusun Posong, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto pada bulan Juli-2015 yang tidak lain adalah tetangga tersangka sendiri. Akibatnya korban mengalami kerugian material sekira Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Dalam keterangannya lebih lanjut AKP Sugiman mengatakan, tersangka ditangkap Petugas Buser Polres Probolinggo Kota ditempat persembunyiannya di Blauran Surabaya pada Selasa malam (23/3) sekira jam 22.00 WIB saat berjualan STMJ. Kepada petugas tersangka mengaku pengrusakan dilakukan karena berlatar belakang karena kalah dalam dukung mendukung pilkades setempat.
AKP Sugiman juga menjelaskan, dalam melakukan pengrusakan tanaman cabe dan tembakau milik H. Salam, tersangka tidak melakukan sendirian melainkan bersama dengan 4 orang temannya. Tersangka pertama yang sudah ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani hukuman adalah Sampun (40) juga tetangga korban. Sedang dua orang pelaku lainnya berinisial BH dan SL juga tetangga korban sampai sekarang masih DPO.
Karena peebuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana, melakukan pengrusakan lahan/tanaman milik orang lain secara bersama sama. Ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandas Kapolsek. (Bro)
Post a Comment