Ngaku Paranormal, 'Gus' Mad Gondol HP Polisi

Probolinggo, tribunusantara.com - Moh Romli alias Gus Mad (35), pengangguran, warga jalan Panglima Sudirman Gang Preman, Kelurahan Jati Tengah, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, yang sehari hari mengaku sebagai paranormal serba bisa ditangkap buser Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota dirumahnya, Kamis (10/3) sekira jam 13.00 WIB.

Gus Mad ditangkap buser pasalnya telah mencuri HP milik Brigpol AD,  Anggota Sat Lantas Polres Probolinggo Kota pada pertengahan Februari silam saat korban melakukan tugas piket di Pos Polisi Ketapang pada pertengahan Februari silam.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, Jumat dinihari (18/2) sekira jam 13.00 WIB tersangka saat melintas didepan Pos Polisi Ketapang tersangka berhenti pura pura numpang buang air kecil. Korban saat itu sedang diluar Pos mengatur lalu lintas. Sementara HP milik korban merk Oppo Neo-7 seharga Rp. 4000.000,-  di chas diatas meja didalam Pos. Melihat HP korban diatas meja sedang di chas tersangka mencurinya dengan cara membuka kaca ventilasi cendela samping Pos, setelah berhasil mencuri HP korban tersangka langsung pergi meninggalkan TKP.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho dikonfirmasi mengatakan, awal terungkapnya tersangka, karena korban sudah mengenali tersangka, karena saat itu tidak ada orang lain kecuali tersangka yang ijin numpang buang air kecil di toilet Pos Polisi Ketapang. Korban saat tersangka berhenti di depan Pos Polisi ijin numpang buang air kecil tidak merasa curiga. Setelah korban masuk Pos melihat HP miliknya sudah raib. Korban selanjutnya melapor ke Polres dan menggambarkan ciri ciri tersangka.

Selanjutnya beberapa hari buser menyanggong tersangka, namun beberapa hari selama disanggong tersangka tidak ada. Kamis siang (10/3) sekira jam 14.00 WIB setelah Petugas mengetahui keberadaan tersangka ada dirumahnya, anggota buser langsung masuk rumah tersangka dan menggeledah rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan Petugas selain menemukan HP milik korban, Petugas juga menemukan Helm dinas Polantas dan sirine toa perlengkapan sepeda motor dinas Polisi Lalu Lintas, terang Kasat Reskrim

"Dengan bukti bukti tersebut Petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Probolinggo Kota, HP merk Appo Neo-7 milik korban, Helm Dinas Polisi Lalu Lintas, sirine toa Polisi Lalu Lintas serta satu unit sepeda motor Yamaha Fiz disita oleh Petugas sebagai barang bukti (BB)", kata Kasat menambahkan.

Kasat Reskrim AKP. Trisno Nugroho menandaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini meringkuk didalan sel tahanan Mapolres, dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, tandasnya. (Bro)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.