Maling Perhiasan Milik Juragan Stiker Dibekuk

Probolinggo, Tribunusantara.com -
Pelaku pencuri perhiasan milik Fathi (28) juragan stiker di Jalan raya Bromo Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang pada 2-Maret-2016 silam akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Buser Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (14/3) sekira jam 14.00 WIB.

Pelaku bernama Mohammad Imron (25) warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang ditangkap oleh anggota Buser di Jembatan Perak Piket Nol Pasirian Kabupaten Lumajang saat nongkrong menunggu temannya.

Menurut keterangan KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota IPTU Joko, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban pada 3-Maret-2016 yang telah kehilangan perhiasan berupa gelang dan cincin emas seharga Rp. 8000.000,- yang disimpan didalam alamari pakaian korban didalam kamarnya pada saat korban melakukan Jiaroh.

Pada tanggal 3-Marer-2016 sekira jam 01.30 dinihari korban sepulang dari jiaroh karena capek langsung tidur.  Pagi harinya sekira jam 07.00 WIB sewaktu korban bangun kemudian membuka almari pakaian baru mengetahui kalau 2 buah gelang dan 3 cincin amas miliknya hilang.

Mengetahui perhiasannya hilang ada yang mencuri korban terus melapor ke Polres Probolinggo Kota. Awalnya pada saat laporan korban sudah mencurigai tersangka, karena saat itu tersangka sebagai karyawan korban tidak masuk kerja sebagai tukang steker seperti biasanya, dan setelah dicari ditempat kosnya tersangka ternyata tidak ada, ungkap Joko.

Sementara dihadapan petugas tersangka mengaku baru tiga minggu bekerja sebagai tukang stiker kepada korban. Mencuri perhiasan milik juragannya itu pada 2-Maret-2016 sekira jam 22.00 WIB saat juragannya pergi jiaroh dengan menggunakan kunci pintu rumah cadangan yang diambil dari dalam laci mobil korban yang ditinggal jiaroh.

Dalam pengakuannya tersangka mengatakan, setelah mengambil perhiasan gelang dan cincin emas milik juragannya dari dalam almari pakaian dalam kamar, kemudian keluar menutup dan mengunci kembali pintu utama rumah dan mengembalikan lagi kunci cadangan kedalam laci mobil.

Setelah mengembalikan kunci pintu cadangan ke dalam laci mobil, tersangka kembali ketempat kos, dan pagi harinya tersangka baru pulang ke rumahnya di Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Esok harinya tanggal 4-Maret -2016 gelang emas dan 3 cincin emas hasil curian itu baru dijual tersangka di dua tempat toko emas yang ada di Pronojiwo. Dalam pengakuan tersangka 2 gelang emas dijual seharga Rp.2000.000,- dan 3 cincin emas dijual seharga Rp.1000.000,- dan uangnya habis untuk beli pakaian dan kebutuhan sehari - hari, terang KBO Reskrim.

"Tersangka sekarang sudah kami tangkap, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara" kata IPTU Joko menandaskan. (Bro)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.