Bejat!!! Anak Kandung Sendiri Dicabuli
Probolinggo, Tribunusantara.com - Bambang (39), alamat dusun Kesambi, RT.27/RW.04 Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya Bambang dilaporkan ke Polisi oleh Buami (33), istrinya sendiri, Senin (29/2).
Oleh istrinya, Bambang dilaporkan telah mencabuli gadis remaja yang masih duduk dibangku klas III SMP, sebut saja namanya Bunga (16) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Atas laporan Buami (ibu korban), pada hari itu juga, Senin (29/2), Bambang (tersangka) langsung ditangkap oleh Polisi dirumahnya, di dusun Kesambi, Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho, Kamis (3/3) dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mencabuli anak gadisnya sendiri sejak September - 2015 berulang kali hingga Minggu (28/2).
Kepada Polisi, tersangka juga mengaku, pertama kali dilakukan didalam kamar rumah korban, di dusun Kesambi, Desa Muneng Leres sekira jam 05.30 WIB saat korban sendirian didalam kamarnya. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali oleh tersangka hingga hari Minggu dinihari (28/2) sekira jam 01.00 WIB didalam kamar kos korban di Gang Tersanjung, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, terang Kasat Reskrim.
Cara mengerjai korban, menurut pengakuan tersangka yaitu pada saat korban sedang tidur tersangka mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu tersangka mengangkat baju yang dipakai korban keatas kemudian meremas kedua payudara korban. Setelah meremas kedua payudara korban, tersangka menurunkan celana yang dipakai tersangka sendiri kemudian menurunkan celana dalam korban hingga ke lutut.
Selanjutnya tersangka meraba, menciun dan menjilati kemaluan korban, kemudian tersangka memasukkan jari manisnya kedalam kemaluan korban dengan digerak gerakkan keatas dan kebawah berulang kali. Setelah itu tersangka kemudian menggesek gesekkan kelaminnya dipaha dan kemaluan korban hingga nengekuarkan cairan ditumpahkan di paha korban, terang tersangka.
Perbuatan pencabulan tersebut, terang Kasat Reskrim dilakukan tersangka secara berulang kali lebih dari 20 (dua puluh) kali selama 6 (enam) bulan, mulai September-2015 hingga terakhir Minggu (28/2/16) sampai korban mengeluh merasakan sakit pada bagian kemaluannya. Dari hasil visum et revertum dokter Rumah Sakit Pemerintah, kemaluan korban mengalami luka, papar Kasat Reskrim.
Barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna merah muda, 1 buah celana kain panjang warna merah muda, 1 buah seprei warna merah muda, 1 buah kaos dalam warna hijau, dan 1 buah celana dalam warna putih disita Polisi dari tersangka.
Tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 82 UU. RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU.RI. No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun dan denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tandas Kasat Reskrim AKP. Trisno Nugroho. (Bro).
Foto: Bambang (39), Ayah bermoral bejat tersangka pencabulan kepada anak kandung sendiri saat diperiksa Unit PPA Polres Probolinggo Kota. (Bro).
Oleh istrinya, Bambang dilaporkan telah mencabuli gadis remaja yang masih duduk dibangku klas III SMP, sebut saja namanya Bunga (16) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Atas laporan Buami (ibu korban), pada hari itu juga, Senin (29/2), Bambang (tersangka) langsung ditangkap oleh Polisi dirumahnya, di dusun Kesambi, Desa Muneng Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho, Kamis (3/3) dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mencabuli anak gadisnya sendiri sejak September - 2015 berulang kali hingga Minggu (28/2).
Kepada Polisi, tersangka juga mengaku, pertama kali dilakukan didalam kamar rumah korban, di dusun Kesambi, Desa Muneng Leres sekira jam 05.30 WIB saat korban sendirian didalam kamarnya. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali oleh tersangka hingga hari Minggu dinihari (28/2) sekira jam 01.00 WIB didalam kamar kos korban di Gang Tersanjung, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, terang Kasat Reskrim.
Cara mengerjai korban, menurut pengakuan tersangka yaitu pada saat korban sedang tidur tersangka mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu tersangka mengangkat baju yang dipakai korban keatas kemudian meremas kedua payudara korban. Setelah meremas kedua payudara korban, tersangka menurunkan celana yang dipakai tersangka sendiri kemudian menurunkan celana dalam korban hingga ke lutut.
Selanjutnya tersangka meraba, menciun dan menjilati kemaluan korban, kemudian tersangka memasukkan jari manisnya kedalam kemaluan korban dengan digerak gerakkan keatas dan kebawah berulang kali. Setelah itu tersangka kemudian menggesek gesekkan kelaminnya dipaha dan kemaluan korban hingga nengekuarkan cairan ditumpahkan di paha korban, terang tersangka.
Perbuatan pencabulan tersebut, terang Kasat Reskrim dilakukan tersangka secara berulang kali lebih dari 20 (dua puluh) kali selama 6 (enam) bulan, mulai September-2015 hingga terakhir Minggu (28/2/16) sampai korban mengeluh merasakan sakit pada bagian kemaluannya. Dari hasil visum et revertum dokter Rumah Sakit Pemerintah, kemaluan korban mengalami luka, papar Kasat Reskrim.
Barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna merah muda, 1 buah celana kain panjang warna merah muda, 1 buah seprei warna merah muda, 1 buah kaos dalam warna hijau, dan 1 buah celana dalam warna putih disita Polisi dari tersangka.
Tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 82 UU. RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU.RI. No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun dan denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tandas Kasat Reskrim AKP. Trisno Nugroho. (Bro).
Foto: Bambang (39), Ayah bermoral bejat tersangka pencabulan kepada anak kandung sendiri saat diperiksa Unit PPA Polres Probolinggo Kota. (Bro).
Post a Comment