Pelaku Begal Beji Dibekuk Polres Pasuruan

Pasuruan - Tim Buser Polres Pasuruan Minggu 14/02 berhasil membekuk pelaku Curat ( pencurian dengan pemberatan ).Tersangka M.Santoso alias Agus yang merupakan DPO Polisi warga Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan ini ditangkap di tempat lokalisasi Asem telu kawasan desa Jarit Candipuro Kab.Lumajang.


Penangkapan Agus berdasarkan pengembangan yang dilakukan Tim Buser setelah menangkap teman pelaku yang tertangkap saat melakukan aksinya. TSK Agus (30) dan TSK Alidin (35) warga Kepulungan Gempol di depan warung es campur desa Kenep Kec.Beji.Pasuruan, Keduanya membegal Motor Honda Beat milik Wakhid (35) warga Krajan Rombo Wetan-Rembang, kedua pelaku kabur, namun satu pelaku bernama Alidin berhasil dihajar masa, Agus kabur. Beruntung Patroli Polisi lewat di wilayah tersebut, hingga Pelaku Alidin terhindar dari amukan massa yang lebih parah.

Minggu 14/02 Polisi memperoleh informasi bahwa Agus berada di sebuah lokalisasi di Lumajang, setelah mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan Tersangka maka petugas langsung menangkap pelaku. Pelaku (Agus) sebelumnya pernah dihukum di Lembaga pemasyarakatan (LP) sebanyak 3 kali, 2x masuk LP dengan kasus Sajam, dan 1x kasus 365 (Curas)  dan untuk ke 4x nya pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan Kasus 363 (Pencurian dengan pemberatan)

" Tersangka Agus mengakui perbuatannya telah melakukan  pencurian motor Honda Beat warna putih N-3389 TAA milik Wahid. Agus menghadapi ancaman pasal 363 dengan ancaman mendekam di penjara selama 7 tahun lamanya," terang Kasubbaghumas AKP.MD.Yusuf, SH (abdulah/tatakwiyono)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.