Gedung Satpas Baru Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Pasuruan, Tribunusantara.Com - Diperkirakan bulan depan para pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM sudah bisa menikmati layanan fasilitas dengan gedung ruang SATPAS baru.  Pemohon SIM akan mengurus permohonan SIM  dengan berkas yang sudah dilengkapi, antara lain foto copy KTP, surat keterangan sehat dari Dokter sebagai persyaratan permohonan SIM, termasuk juga ujian teori dan praktek. Pelayanan dengan gedung Satpas baru ini diharapkan lebih meningkatkan kinerja Polisi sebagai fungsi pelayanan masyarakat,

Salah satu persyaratan apabila pemohon SIM ada yang  tidak lulus maka pemohon dianggap gagal. Pemohon yang gagal tadi bisa mengulang dua minggu ke depan.  Dan, apabila ujian prakteknya lulus, pemohon selanjutnya menerima tanda terima berupa berkas, berkas dibayar Rp 100.000 untuk SIM C golongan R2,  sedangkan untuk R4 Rp 125.000 di loket BRI yang berada di ruangan SATPAS. Setelah selesei membayar di loket BRI, pemohon menunjukkan tanda lunas BRI ke ruangan foto, Setelah itu ada panggilan pemohon untuk foto, dan pemohon pun mendapatkan SIM.
Setiap pemohon SIM yang datang dan memasuki ruang SATPAS, pemohon menuju ruang pendaftaran dan diharus menggunakan chip yang sudah dipersiapkan oleh petugas pemandu di Satpas Polres Pasuruan.


Menurut BAUR SIM Aiptu Sugeng kepada Tribunusantara.com mengatakan bahwa dengan adanya sistem seperti ini pemohon lebih teratur dan lebih efisien dalam pelayanan,  Sedangkan untuk cetak SIM hanya 5 menit, pembenahan ini semua bertujuan untuk peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Lebih cepat dan lebih tertib, mas." ungkap Ayunda warga dusun Sukalipuro Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil saat ditanya mengenai pelayanan yang baru saja dialaminya dalam pengurusan SIM. (tatakwiyono)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.