Curi Truck Parkir, Belum Laku Masuk Penjara


Pasuruan LINTAS BATAS  - Pencurian Truck Fuso Mitsubishi Nopol E-9240-B milik korban bernama BAMBANG SUPADI (51) Pekerjaan Swasta warga  Dsn.Betas Rt.001 Rw.010 Ds.Kepulungan Kec.Gempol Kab.Pasuruan Senin 01/02 2016, Jam 15.00 Wib, di Pasar Kepulungan Ds.Kepulungan Kec.Gempol Kab.Pasuruan. Pelaku bernama M.BISRI ROSYADI bin SUGIONO (Laki-laki, 20 th, Swasta, Dsn.Kajang Rt.02 Rw.12 Ds.Kepulungan Kec.Gempol Kab.Pasuruan).

Kronologisnya saat itu korban sedang memakirkan kendaraan miliknya Truck Fuso di pinggir jalan dekat Pasar Kepulungan Ds.Kepulungan Kec.Gempol Kab.Pasuruan karena korban hendak beristirahat pulang kerumahnya. Setelah itu salah satu saksi mata melihat Truck Fuso milik korban yang sedang diparkir dan ditinggal oleh pemiliknya sedang dibawa kabur ke arah Timur oleh seorang laki-laki yang dikenalnya yang tak lain adalah tetangganya sendiri a.n M.BISRI ROSYADI bin SUGIONO. Saksi mata menghubungi korban kalau Truck Fuso milik korban dicuri oleh  M.BISRI ROSYADI bin SUGIONO. Korban lalau menuju ke tempat di mana Truck Fuso miliknya di parkir tersebut, dan ternyata benar Truck sudah tidak berada di tempat (hilang).

Mengetauhi kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Gempol, dan selanjutnya Petugas Polsek Gempol mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi di seputaran TKP, selanjutnya Petugas dalam lakukan olah TKP berhasil mendapatkan informasi dan memastikan bahwa Pelaku yang melakukan pencurian adalah M.BISRI ROSYADI bin SUGIONO (sesuai identitas diatas) yang ternyata masih tetangganya sendiri. Dan selanjutnya Petugas Polsek Gempol dan korban serta bersama warga sekitar melakukan pengejaran terhadap Pelaku ke arah Timur, selanjutnya dalam pengejaran tersebut petugas dan korban memasuki wilayah Randu Pitu Kec.Gempol melihat Truck Fuso milik korban sedang di Parkir di area tanah kosong dan petugas langsung mendekati Truck tersebut dan ternyata di dalam Truck Fuso tersebut terdapat Pelaku M.BISRI ROSYADI bin SUGIONO dan akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas, kemudian Pelaku dan barang bukti berupa Truck Fuso milik korban dibawa ke Mapolsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaannya Pelaku mengaku benar melakukan pencurian, Pencurian tersebut dilakukan sendirian, setelah berhasil mencuri Truck, selanjutnya pelaku bingung untuk menjualnya karena tidak mengetahui tempat penadah / orang yang membeli barang hasil curian, selain itu pelaku juga bingung menempatkan hasil curian tersebut, kemudian pelaku membawa truck hasil curian tersebut ke Tanah Kosong di wilayah Randu Pitu karena bingung untuk menyembunyikannya. Rencananya akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga juga melunasi hutang-hutang yang saat ini sedang melilit dirinya.  Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Gempol guna proses penyidikan lebih lanjut”, pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara '', Ujar Kasubbag Humas MD. YUSUF, SH., MM (abdullah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.