Polresta Pasuruan Panen Tangkapan Narkoba



Pasuruan, LINTAS BATAS   -  Petugas Buser Sat Narkoba Polres Kota Pasuruan, panen narkoba. Empat pelaku pengedar, kurir dan pengguna sabu serta dua orang pencandu pil koplo dibekuk. Dari tangan para pelaku petugas menyita 2 gram lebih sabu yang dibungkus plastik. Rata-rata sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok. Sementara pil koplo jenis Carnophen yang diamankan sebanyak 132 butir.
Keempat pelaku sabu, Amir Mahmud (39) karyawan pabrik asal Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Purnomo (24) pekerja proyek

warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Wahyudin (28) pedagang siomay Desa Kubangjati, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Sedang dua pelaku pil koplo, masing-masing Komarudin (33) warga Jl Hangtuah Gg. III, Kelurahan Tambakan, Kecamatan Gadingrejo dan Solehudin (25) penduduk pedagang bubur kacang hijau penduduk Jl Wiroguno Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kini para pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Untuk pengembangan kasusnya hingga kini petugas masih terus melakukan pemeriksaan. “Kami masih melakukan pengembangan kasusnya.

Sedangkan untuk kasus sabu-sabu lanjut Kapolres, satuan Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap Wahyudin (28) pedagang sioumay kelahiran Brebes  tinggal di Dung Gambir Kelurahan Bugul Lor  Kota Pasuruan ini ditangkap Minggu 24Januari  pukul 0100 saat menyerahkan sebungkus plastik waarna putih diduga sabu deengan berat 0,50 gram di pinggir jalan termasuk Kelurahan Tambakan Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan.

Setelah dikembangkan oleh petugas, dari tersangka ini disita juga satu buah botol kaca tutup warna ungu, kompor (media pembakar sabu), dompet bertuliskan toko emas 1001 berisi alat-alat untuk menghisap sabu, serta barang bukti lain berupa handphone Nokia tipe RM 243 warna hitam-silver.

Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang  No.35 Penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (kd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.