Curi Laptop di Vila, Penjaga Vila Ditahan Polisi



Pasuruan, LINTAS BATAS -   Petugas Buser Reskrim Polsek Prigen dipimpin oleh Aiptu
NIDHOM berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan pemberatan bernama M. SLAMET (26) Swasta, warga Ds. Tamiajeng Kec. Trawas Kab. Mojokerto. Pelaku ditangkap di dalam rumahnya sendiri.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui pada hari Senin 25/01 jam 16.30 WIB, korban bertnama RACHMAWATI mengunjungi rumah / villa miliknya sendiri di daerah Ds. Sekarjoho Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Saat itu korban sedang mengecek kelengkapan barang-barang yang ada didalam rumah tersebut dan ternyata 1 (satu) buah Laptop merk Motion warna Silver tidak ada didalam rumah tersebut (hilang). Melihat kejadian tersebut korban langsung menanyakan kepada penjaga rumah / villa. M. SLAMET (pelaku) akan tetapi penjaga rumah sudah tidak menjaga rumah.

Karena korban merasa curiga bahwa yang melakukan pencurian 1 (satu) buah Laptop miliknya adalah M. SLAMET, Korban pun langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Polsek Prigen. Kemudian petugas dari Polsek Prigen menindak lanjuti Laporan dari korban dengan cara langsung bergerak menuju rumah M. SLAMET

Polisi yang berada di rumah Slamet, berhasil menemukan barang bukti berupa Laptop milik korban, Laptop merk Motion warna silver disimpan pelaku di dalam kamarnya. Slamet tak mampu mengelak, pelaku pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke mapolsek Prigen. Pelaku digelandang berikut barang bukti.

Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Prigen dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas AKP MD. YUSUF, SH.,MM.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.