Sidang Kasus Prostitusi Online Akan Hadirkan Anggitasari
Surabaya, Tribunusantara.com -Persidangan perkara prostitusi online yang melibatkan artis sekaligus model majalah dewasa, Anggitasari dipastikan akan datang untuk menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa depan (1/12/2015).
Jaka Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah mengirimkan panggilan kepada Anggitasari. Keterangan Anggitasari sangat dibutuhkan dalam persidangan ini.
Artis yang menjadi langganan pemuas seks ini menjadi model majalah dewasa merupakan anak buah Alen Saputra dan Alfania Tiarsila dalam bisnis prostitusi online. Dua mucikari ini dikabarkan menguasai tak kurang 30 wanita yang dijajakan untuk melayani nafsu seks pria hidung belang. “Hanya Anggitasari yang akan dihadirkan sebagai saksi,” kata jaksa.
Pemanggilan Anggitasari sebagai saksi mempunyai alasan yang kuat. Karena pada saat menggerebek hotel di kawasan Gubeng pada 2 September 2015, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya hanya menemukan seorang wanita saja yaitu Anggitasari. Tidak ada anak buah Alen dan Fani lain di hotel tersebut.
Thimoty menambahkan pihaknya akan menghadirkan antara 6-7 saksi dalam sidang nanti. Tapi Thimoty enggan membeberkan identitas para saksi tersebut. Selain Anggitasari, beberapa anggota Satreskrim yang terlibat dalam penangkapan juga akan dihadirkan dalam sidang.
“Lebih jelas soal saksinya bisa dilihat dalam persidangan,” tambahnya.
Dalam sidang pada Kamis lalu (26/11/2015), kedua terdakwa mengakui isi dakwaan yang dibacakan jaksa Feri Rahman. Kedua terdakwa pun tidak mengajukan eksepsi. Makanya majelis hakim pimpinan Tugiyanto langsung menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam sidang selanjutnya.Selama menjalani kedua terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
Kedua terdakwa memastikan akan menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukum.Bisnis prostitusi online ini terungkap setelah anggota Satreskrim mendengar informasi adanya pelayanan bisnis esek-esek di sebuah hotel di kawasan Gubeng.
Petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi itu. Petugas menangkap Anggitasari dan menyita sejumlah barang bukti (BB), seperti kondom, uang Rp 7,5 juta, dan sebagainya. (A.S)
Post a Comment