Pengedar Sabu Antar Pulau Dibekuk Sabu 31 Gram Disita Petugas
Pasuruan, Tribunusantara.com - Petugas Sat Narkoba Polres Pasuruan kembali menangkap pelaku pengedar sabu antar pulau. Kali ini petugas berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 31 gram dari Bangil, Kabupaten Pasuruan menuju ke salah satu kota di Pulau Makasar. Pengirimannya melalui jasa titipan JNE. Pelakunya inisial SM (48) penduduk Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan sebuah HP untuk alat komunikasi. Ada dugaan kuat, pelaku di Pasuruan tidak sendirian. Artinya, pelaku sudah memiliki jaringan yang cukup kuat. Untuk itu, guna pengembangan kasusnya, kini petugas sedang memeriksa pelaku secara itensif. “Kami masih memeriksa pelaku guna pengembangan kasusnya,” tandas Iptu Nanang Sugiono, Kasat Narkoba Polres Pasuruan di Bangil.
Kata Nanang, SM sebenarnya kelahiran Makasar. Di Bangil sendiri sudah cukup lama. Dengan begitu, SM sudah banyak teman di Pasuruan. Informasi petugas, belakangan ini SM diketahui banyak kedatangan tamu asal luar kota. Kecurigaan warga, SM sebagai pengguna narkoba. Warga curiga, karena SM tidak punya pekerjaan tetap. Dari situlah warga akhirnya mengadukannya ke petugas.
Bekal info itulah petugas melakukan penyanggongan. Hasilnya, petugas menaruh curiga karena SM sering dipergoki ke jasa pengiriman barang JNE. Petugas pun menggalang kerja sama dengan pemilik JNE di Bangil. Tidak sia-sia, pemilik JNE yang curiga dengan bungkusan yang dikirim SM, melapor ke petugas. Hasilnya positif, bahwa bungkusn tersebut berisi sabu.
Sabu seberat 31 gram inipun diamankan sebagai barang bukti. Sesuai alamat pengirim, petugas pun mendatangi rumah pelaku. SM ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Di hadapan petugas, SM mengakui semua perbuatannya. “Perbuatan pelaku dijerat UU RI No 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas AKP Yusuf Anggy. (kd)
Post a Comment