DUA MOBIL PICK UP MUAT KAYU JATI ILLEGAL DITANGKAP POLSEK KEBONCANDI
Pasuruan, Tribunusantara.Com - Polsek keboncandi kota Pasuruan telah mengamankan dua mobil pick up yang bermuatan kayu jati sebanyak 60 gelondong dengan panjang 2,5 meter, diameter 15cm
Menurut Kapolsek AKP Slamet Agus Sumbono kepada wartawan Senin 09/11 bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku tidak di lengkapi dengan dokumen dan surat yang resmi dari kantor Perhutani ,
"Mereka lalu kita tangkap, jadi yang kita amankan saat itu 4 orang yaitu 2 sopir dan 2 kuli, dua sopir dari warga Desa Kronto masih di tahan , untuk dua kuli angkut warga Desa Umbulan dibawa pulang oleh kepala Desa Umbulan karena hanya sebagai buruh angkut saja.
Menurut informasi, kata Kapolsek bahwa yang dilakukan oleh dua orang tersangka Dayat (53th) dan Bagio (31th) itu sudah 3 tahun lamanya dilakukan.
"Tiga tahun lalu sebelum saya jadi Kapolsek Kebon Candi sedangkan saya menjabat belum tiga bulan," lanjut AKP. Slamet.Agus.Sumbono
"Saya baru tiga bulan disini, saya dapat informasi dari warga bahwa ada dua mobil pick up yang tertutup terpal melewati dusun Plaosan, mobil tersebut mencurigakan akhirnya kita sanggong ternyata benar, lalu kita kejar dan kita tangkap di Desa Brambang kecamatan Gondang Wetan.
Ternyata kayu jati tersebut adalah milik warga desa Umbulan yang saat ini masih DPO.
Kapolsek melanjutkan bahwa untuk dua mobil sebagai barang bukti tidak berada di Mapolsek karena dipinjam pakai oleh keluarga pelaku dan apabila diperlukan nanti diambil, sedangkan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana sekitar 5 tahun dan denda sebesar 5 miliar.
Saat awak media menemui kepala Desa Kronto di rumahnya terkait penangkapan dua warganya di Polsek Keboncandi tersebut dijawab oleh kades bahwa kedua sopir tersebut tidak mau mengaku saat ditanya polisi siapa pemilik kayu jati yang sebenarnya.
"Sepertinya ada yang ditakutkan kalau mengaku," ucap Asmuri Kades Kronto kepada wartawan. Otak atau pemilik kayu yang sesungguhnya yang berada dibelakang layar, harusnya juga dipenjara, namun hanya diakui 2 orang sopir itu sendiri,jelas Asmuri. (Tim )
Menurut Kapolsek AKP Slamet Agus Sumbono kepada wartawan Senin 09/11 bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku tidak di lengkapi dengan dokumen dan surat yang resmi dari kantor Perhutani ,
"Mereka lalu kita tangkap, jadi yang kita amankan saat itu 4 orang yaitu 2 sopir dan 2 kuli, dua sopir dari warga Desa Kronto masih di tahan , untuk dua kuli angkut warga Desa Umbulan dibawa pulang oleh kepala Desa Umbulan karena hanya sebagai buruh angkut saja.
Menurut informasi, kata Kapolsek bahwa yang dilakukan oleh dua orang tersangka Dayat (53th) dan Bagio (31th) itu sudah 3 tahun lamanya dilakukan.
"Tiga tahun lalu sebelum saya jadi Kapolsek Kebon Candi sedangkan saya menjabat belum tiga bulan," lanjut AKP. Slamet.Agus.Sumbono
"Saya baru tiga bulan disini, saya dapat informasi dari warga bahwa ada dua mobil pick up yang tertutup terpal melewati dusun Plaosan, mobil tersebut mencurigakan akhirnya kita sanggong ternyata benar, lalu kita kejar dan kita tangkap di Desa Brambang kecamatan Gondang Wetan.
Ternyata kayu jati tersebut adalah milik warga desa Umbulan yang saat ini masih DPO.
Kapolsek melanjutkan bahwa untuk dua mobil sebagai barang bukti tidak berada di Mapolsek karena dipinjam pakai oleh keluarga pelaku dan apabila diperlukan nanti diambil, sedangkan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana sekitar 5 tahun dan denda sebesar 5 miliar.
Saat awak media menemui kepala Desa Kronto di rumahnya terkait penangkapan dua warganya di Polsek Keboncandi tersebut dijawab oleh kades bahwa kedua sopir tersebut tidak mau mengaku saat ditanya polisi siapa pemilik kayu jati yang sebenarnya.
"Sepertinya ada yang ditakutkan kalau mengaku," ucap Asmuri Kades Kronto kepada wartawan. Otak atau pemilik kayu yang sesungguhnya yang berada dibelakang layar, harusnya juga dipenjara, namun hanya diakui 2 orang sopir itu sendiri,jelas Asmuri. (Tim )
Post a Comment