BNNP JATIM DITUDING GELAPKAN BARANG BUKTI
Surabaya, Tribunusantara.Com - Persidangan pra peradilan yang diajukan Dua tersangka kasus narkoba, Boby Setiawan dan Alfa Daniel (Keduanya warga Situbondo,red) kembali berlanjut di PN Surabaya. Rabu,(11/11). Dalam persidangan yang digelar diruang sari, pengacara pemohon, O'od Chisworo menghadirkan satu orang saksi yakni Drian, yang diketahui merupakan kakak kandung dari Boby Setiawan.
Diceritakan Drian dalam persidangan, awalnya dia tidak mengetahui jika adiknya tertangkap. Informasi tertangkapnya Boby disampaikan oleh teman Boby pada dirinya. Setelah mendapatkan kabar itu, Drian melakukan pengecekan ke lokasi Hotel Utama Raya, Banyuglugur Besuki Situbondo, tempat adiknya ditangkap BNNP Jatim.
Dari pengecekan itulah, Drian mendapatkan beberapa data, diantaranya buku tamu dan kuitansi pembayaran hotel. Didalam buku tamu itu tertulis jika kamar dipesan oleh anggota BNNP Jatim yakni Wisnu Aryanggi dan diatasnamakan Teguh Alam Hidayat.
Selanjutnya, Drian mengecek CCTV dirumahnya untuk melihat bersama siapa adiknya pergi ke Hotel. Selanjutnya dia ngecek GPS mobil Boby. Dan dari investigasinya diketahui adiknya menjadi korban jebakan BNNP Jatim. "Dalam CCTV terlihat, Boby dijemput oleh Teguh dan Roy,mereka pergi ke hotel bersama-sama,"terangnya sambil menunjukan sejumlah bukti diantaranya,Buku tamu, print out pembayaran hotel, print out CCTV dan print out GPS ke hakim Dedi Ferdiman selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini.
Selain itu, Drian mengungkapkan adanya penggelapan barang bukti yang dilakukan BNNP Jatim, diantaranya dompet berisi uang Rp 5 juta, 150 ribu yang tidak dijadikan penyitaan serta empat ban mobil yang diganti. Namun masalah itu langsung dipotong Hakim Dedi."Pra peradilan ini masalah penangkapan dan penahanan, itu gak dibahas dalam sidang ini,"celetuk Hakim Dedi pada saksi Drian.
Usai persidangan, O'ot Chisworo mengaku tidak mempermasalahkan petugas menangkap kliennya, namun setidaknya keadilan harus ditegakan." Nyabunya bareng tapi yang ditangkap cuma dua orang, Teguh dan Roy dilepas, padahal mereka DPO Polisi lho, kalau bukan jebakan apa namanya?,"terangnya usai persidangan. Terkait penggelapan barang bukti yang disampaikan saksi Drian, O'ot mengaku akan menempuh jalur hukum,"tentu kami akan laporkan, tapi nunggu setelah putusan pra peradilan ini selesai,"ujarnya.
Selain menggugat BNNP Jatim, Kejati Jatim juga ikut digugat."kami juga bingung kenapa kami digugat, padahal belum P 21,"terang jaksa Diana saat dikonfirmasi usai persidangan Jaksa wanita yang sedang hamil 6 bulan ini mengaku tak bisa berbuat banyak saat diminta hakim untuk mengajukan bukti.
"kami sendiri mau ajukan bukti apa, wong belum apa apa, paling yang akan kami ajukan ya SPDP perkara nya,"ujar Diana. Sementara, pihak BNNP Jatim belum mau berkomentar terkait keterangan Drian yang menuding adanya jebakan serta penggelapan barang bukti. (Arif)
Diceritakan Drian dalam persidangan, awalnya dia tidak mengetahui jika adiknya tertangkap. Informasi tertangkapnya Boby disampaikan oleh teman Boby pada dirinya. Setelah mendapatkan kabar itu, Drian melakukan pengecekan ke lokasi Hotel Utama Raya, Banyuglugur Besuki Situbondo, tempat adiknya ditangkap BNNP Jatim.
Dari pengecekan itulah, Drian mendapatkan beberapa data, diantaranya buku tamu dan kuitansi pembayaran hotel. Didalam buku tamu itu tertulis jika kamar dipesan oleh anggota BNNP Jatim yakni Wisnu Aryanggi dan diatasnamakan Teguh Alam Hidayat.
Selanjutnya, Drian mengecek CCTV dirumahnya untuk melihat bersama siapa adiknya pergi ke Hotel. Selanjutnya dia ngecek GPS mobil Boby. Dan dari investigasinya diketahui adiknya menjadi korban jebakan BNNP Jatim. "Dalam CCTV terlihat, Boby dijemput oleh Teguh dan Roy,mereka pergi ke hotel bersama-sama,"terangnya sambil menunjukan sejumlah bukti diantaranya,Buku tamu, print out pembayaran hotel, print out CCTV dan print out GPS ke hakim Dedi Ferdiman selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini.
Selain itu, Drian mengungkapkan adanya penggelapan barang bukti yang dilakukan BNNP Jatim, diantaranya dompet berisi uang Rp 5 juta, 150 ribu yang tidak dijadikan penyitaan serta empat ban mobil yang diganti. Namun masalah itu langsung dipotong Hakim Dedi."Pra peradilan ini masalah penangkapan dan penahanan, itu gak dibahas dalam sidang ini,"celetuk Hakim Dedi pada saksi Drian.
Usai persidangan, O'ot Chisworo mengaku tidak mempermasalahkan petugas menangkap kliennya, namun setidaknya keadilan harus ditegakan." Nyabunya bareng tapi yang ditangkap cuma dua orang, Teguh dan Roy dilepas, padahal mereka DPO Polisi lho, kalau bukan jebakan apa namanya?,"terangnya usai persidangan. Terkait penggelapan barang bukti yang disampaikan saksi Drian, O'ot mengaku akan menempuh jalur hukum,"tentu kami akan laporkan, tapi nunggu setelah putusan pra peradilan ini selesai,"ujarnya.
Selain menggugat BNNP Jatim, Kejati Jatim juga ikut digugat."kami juga bingung kenapa kami digugat, padahal belum P 21,"terang jaksa Diana saat dikonfirmasi usai persidangan Jaksa wanita yang sedang hamil 6 bulan ini mengaku tak bisa berbuat banyak saat diminta hakim untuk mengajukan bukti.
"kami sendiri mau ajukan bukti apa, wong belum apa apa, paling yang akan kami ajukan ya SPDP perkara nya,"ujar Diana. Sementara, pihak BNNP Jatim belum mau berkomentar terkait keterangan Drian yang menuding adanya jebakan serta penggelapan barang bukti. (Arif)
Post a Comment