Kemenag Menggelar Sosialisasi Tentang Biaya Nikah

Malang.LINTAS BATAS- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang terus mensosialisasikan aturan pembiayaan nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk aturan ketentuan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu yang harus dibayar pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya di luar KUA

Choirul Anam, Kepala Kemenag Kabupaten Malang, ketika ditemui di ruang kantornya pada wartawan Tribunusantara mengatakan, ada beberapa hal yang belum banyak diketahui para calon pengantin (catin) terkait Nikah Gratis di KUA. Menurutnya, nikah di KUA akan bebas dan biaya sepeserpun, dengan catatan dilangsungkan pada hari kerja dan jam kerja, yakni Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

“Kalau misalnya nikah pada pukul 4 sore, maka ya dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu, sesuai aturan yang telah ditetapkan Menteri Agama RI,” ungkap Anam, Senin (29/9).

Lebih lanjut Anam panggilan akrabnya menambahkan, meskipun menikah di KUA, akan tetapi dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, atau tanggal merah, biayanya pun sama dengan yang sudah menjadi ketetapan pusat. Selain itu, nikah gratis di KUA tidak berlaku bagi pernikahan massal yang dikoordinir oleh pihak sponsor ataupun penyandang dana.

“Pokoknya nikah gratis itu dilakukan di KUA pada jam dan hari kerja. Sehingga saya menghimbau kepada masyarakat untuk Iebih memahami aturan ini, karena semuanya sudah kami sosialisasikan di masing-masing KUA se-Kabupaten Malang,” mari kita bersama-sama lakukan pembinaan dan edukasi pada masyarakat terkait aturan ini, sehingga yang muncul pemberitaan publik yang positif sesuai fakta di lapangan, imbuhnya

Sejatinya, besaran uang senilai Rp 600 ribu itu digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi penghulu yang bekerja pada hari libur. Dikatakan Anam, uang sebesar Rp 600 ribu tidak diterima Iangsung penghulu, akan tetapi terlebih dahulu masuk kedalam kas negara sebagai jenis pendapatan negara bukan pajak (PNPB).

Bukan hanya itu saja, Anam juga menjelaskan bahwasanya pemerintah akan menghitung pendapatan perbulan setiap KUA, yang nantinya akan dikeluarkan sebagai uang pengganti, seperti biaya transportasi penghulu, dan untuk hal-hal yang sifatnya administratif. “Rp 600 ribu bukan biaya nikah. Pada dasarnya nikah itu Gratis, tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, konsekuensinya penghulu akan memakai akomodasi pribadi karena negara tidak membayarnya,’ kata pria ramah ini.

Ditempat terpisah Kepala KUA Lawang Samsuri, S.Ag. mengatakan Alhamdulillah KUA Lawang telah menerapkan terkait PP 48 tahun 2014 sesuai aturan, dengan aturan ini banyak masyarakat Nguling sangat prospek dan proaktif menjalankan aturan ini sehingga mereka terbantu dan dipermudahkan khususnya warga yang tidak mampu.

Lanjut Samsuri mengatakan hendaknya calon pengantin yang mau menikah mendaftarkan ke KUA bila mereka menikah di luar KUA membayar administrasi Rp. 600 ribu ke Bank BRI.

Disinggung terkait biaya modin di desa, Samsuri menjawab itu di luar kewenangan KUA, semua diserahkan kepada calon pengantin, yang terpenting pihak KUA Lawang tidak pernah menerima dan menarik biaya apapun dari calon pengantin.

Disinggung terkait sarana prasarana, Samsuri mengharap kedepan kantor KUA Lawang membutuhkan rehab kantor yang representative untuk mempermudah pelayanan publik, karena Kota Lawang adalah pintu masuk Kabupaten Malang, ujarnya. (Nif/Fril)

.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.