GAGAL BERAKSI JAMBRET PURWOSARI DIHAKIMI MASA

Pasuruan, Tribun Nusantara - Naas benar nasib jambret satu ini, sudah gagal melakukan aksinya, Yasin (27) warga dusun Gotehan-Karangrejo kecamatan Purwosari Kab,Pasuruan ini harus mempertanggung jawabkan perbuatan di penjara. Dengan wajah memar-memar habis dipermak warga,  Yasin pun terancam penjara selama 12 tahun.

Yasin dengan mengendarai motor, Selasa 15/09 tengah membututi mangsanya di jalan Raya jurusan Surabaya -Malang tepatnya di depat areal makam kota Polorejo kecamatan Purwosari. Korban yang saat itu tengah sendirian dan membawa tas ransel warna hitam pun, dipepet pelaku lalu ransel korban dirampas oleh pelaku. Korban bernama Reni warga Kayen Kidul Kab.Kediri. Tak berkutik, korban hanya bisa terperangah melihat pelaku kabur sambil membawa tas ransel Reni.

Setelah menjambret Yasin berputar arah saat kabur, namun sial saat berputar melawan arus motor pelaku oleng dan pelaku terjatuh. Melihat penjambret jatuh tadi lalu korban berteriak minta tolong. Yasin pun kabur bersama ransel jambretannya, tapi motornya ditinggalkan begitu saja. Warga sekitar makam kota yang melihat kejadian itupun langsung menghakimi pelaku. Beruntung Polisi datang mengamankan TKP dan menggelandang pelaku ke kantor Polsek Purwosari setelah sebelumnya mengobati lukanya di puskesmas terdekat.

Dari tangan Yasin si Jambret sial ini Polisi mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam yang berisi, dompet warna coklat, dan sejumlah uang. Kasubbaghumas Polres Pasuruan membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Purwosari. Pelaku bisa dikenakan pasal 365 pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (GUN/DUL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.