Begal Didor Jajaran Polsek Pangkalan Balai

Banyuasin, Tribun Nusantara - Jajaran Polsek Pangkalan Balai dalam waktu kurang satu minggu berhasil mengungkap kasus pencuarian dengan kekerasan/Curas Jum'at 11/09/15 jam 03.00 wib, dari dua pelaku satu diantaranya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas polsek pangkalan balai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek lptu Andri Nopiansyah.Skom dan tim obsenal Polres Banyuasin dari tangan pelaku Evan zamuzi bin makmun petugas berhasil mengamankan barang bukti satu Unit sepeda Motor V-IXION BG 3388 JAE penangkapan ini Desa simpang trans Bentayan  kec.tungkal ilir kab.Banyuasin.

Curanmor ini  terjadi hari kamis (03/09/2015)jam 19.30 wib, di jln thalib wali samping kantor lurah pangkalan balai kec.Banyuasin lll. Berdasarka keterangan pelaku Evan" bersama dengan temanya RB yang masih(buron)" sepeda motor tersebut diambil dari depan rumah korban"Edi kurniawan dan langsung dibawa kabur desa Bentayan kecamatan tungkal ilir Kab Banyuasin. Rencana sepeda motor tersebut akan dijual kepada salah satu penada warga Desa Tanjung pasir kec.Rantau bayur inisial Tr"dan dihargai lima juta lima ratus ribu rupiah"hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dipoya poyakan untuk nonton pasar malam.

Dari laporan korban Edi kurniawan" LP/B-36/IX/2015/SS/Res.Ba/Sek.Pkl Balai,tgl 03/09/2015.maka pihak Polsek pangkalan balai melakukan olah TKP dan langsung melakukan penyelidikan maka ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Yulian muntaha.Sik melalui kapolsek pangkalan Balai Ipda Andri Nopiansyah.Skom membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku Curamor berinisial Evan zamuzi bin makmum jumat 11/09/2015 saat akan menunjukan BB( barang bukti ) dan tempat rekanya yang masih buron,pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang buti. Kejar kejaran terjadi dan petugas membuang tembakan tiga kali keudara sebagai peringatan"akan tetapi pelaku tetap berusaha kabur,terpaksa petugas mengarahkan kebetis sebelah kiri dan akhirnya pelaku tersungkur.
Untuk sementara pelaku masih kita kembangkan mengingat sudah banyak korban Curamor diwilayah Hukum Polsek pangkalan Balai. Untuk itu pelaku kita beri sanksi pidana 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara"ungkapnya.(Efri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.