Bawa Paksa Orang Sakit, 6 Polisi Ikuti Perintah Atasannya Yang Salah

Denpasar, MarkaNews
.Com – Amat disayangkan jika kinerja aparat penegak hukum tidak ditunjang dengan SDM yang bagus, terlebih pengetahuan masalah hukum. Hal ini seperti dilakukan oleh enam oknum anggota Polresta Denpasar Bali.

Enam anggota Polresta Denpasar yang dimaksud adalah Iptu Bagja Ahmad Muharam, Ipda I Wayan Gede Mudana, Aiptu I I Suardita, Ketut Sidia, Aiptu KD Rudi Artawan dan Aipda I Made Agus Suardana, dimana mereka mendatangi rumah I Made Kembir (52) dengan membawa surat perintah membawa tersangka no:S.Pgl/1481.a/VII/2016/Reskrim, yang ditandatangani pada 1 juli oleh Kasat Reskrim Polsresta Denpasar, Kompol Reinhard H N.

Sedangkan surat perintah membawa tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/562/XII/2015/Bali/SPKT, tanggal 17 desember 2015 pelapor I Wayan Suarta serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang disangka melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.

Meski saat itu kondisi kesehatan I Made Kembir makin bertambah buruk, namun polisi tetap enggan meninggalkan rumah Made Kembir. Karena keluarga Made Kembir tidak ingin hal yang buruk terjadi, maka diputuskan untuk menelpon langsung rumah sakit. Tak lama kemudian mobil ambulan datang menjemput Made Kembir utnuk dibawa ke rumah sakit.

Hermawan BM, SH dari LBH Tri Daya Cakti salah satu kuasa hukum I Made Kembir, ketika dikonfirmasi Apakabar.co.id mengaku heran dengan Reskrim Polresta Denpasar yang terkesan sangat bernafsu ingin membawa kliennya meski dalam kondisi sakit keras.

“Memang enam anggota reskrim itu hendak membawa paksa Pak Kembir karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi sebelumnya,” aku Hermawan.

Tetapi tolong diperhatikan, kata Hermawan, klien kami tidak datang memenuhi panggilan polisi karena ada penyebabnya yakni disebabkan penyakit yang dideritanya, terlebih menurut hasil diagnosa dokter, ada gumpalan di bagian otak kiri. “Dan kami mempunyai surat rujukan yang sah dari rumah sakit,” terang Hermawan.

Dikatakan Hermawan, sebagaimana disebutkan KUHAP, apabila seorang tersangka dipanggil secara patut dalam perkara apapun dan tersangka dalam keadaan sakit, dan tersangka sudah memberikan surat yang sah yakni surat rujukan menderita penyakit permanen, maka penyidik hendaknya melakukan BAP di tempat tersangka didampingi dokter dan kuasa hukumnya.

“Kesimpulannya, penyidik tidak memperhatikan asas legalitas lainnya, tindakan penyidik sudah berlebihan serta melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, kami akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Bali serta Propam Mabes Polri. Secepatnya, kami segera melaporkan masalah ini,” tegas Hermawan, kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut Hermawan, pihaknya juga akan membawa masalah ini ke Komnas HAM serta Kompolnas, untuk menindaklanjuti serta kalau perlu mengganti anggota Polri yang kinerjanya melanggar HAM, tidak sesuai dengan Tribrata, serta perintah Kapolri.

Terkait hal ini, salah satu dari enam penyidik yang mendatangi rumah Kembir, enggan menjawab pertanyaan Apakabar.co.id. Begitu halnya dengan Kapolda Bali yang hingga kini belum memberikan tanggapannya, sabtu pukul 11.19 wib. (ahy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.