Tiga Remaja Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Sukorejo

Pasuruan, Tribunusantara.Com - Reskrim Pols
ek Sukorejo unit Buser yang dipimpin AIPTU ANWAR SUSANTO  berhasil membekuk Pelaku Pencurian dengan pemberatan Minggu 13/03 pelaku ANANG EKO BASKORO bin SUPRIYADI(18) warga Dsn.Palang Rt.02 Rw.04 Ds.Lemahbang Kec.Sukorejo Kab.Pasuruan). Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya sendiri.  

Kronologisnya Minggu 13/03 pukul 15.00 Wib, MUHIDIN SPd (52) melapor ke Mapolsek bahwa uang dalam kotak amal Masjidnya hilang, Takmir Masjid Jami’ Ismail Sukorejo dengan kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Pencurian  dilakukan oleh tiga orang, pada hari Rabu 09/03/2016 sekira jam 04.00 wib, Saksi mata bisa memberi keterangan setelah melihat CCTV yang dipasang di dalam Masjid Jami’ ISMAIL.

Identitas 3 pelaku pencurian ternyata dikenal saksi, pelaku adalah warga Dsn.Palang Ds.Lemahbang Kec.Sukorejo, Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju TKP dan atas informasi saksi mata dan melakukan penagkapan. Pukul 16.30 petugas menangkap Anang bin Supriaadi dan membawanya ke Polsek Sukorejo, namun dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Dalam pemeriksaan ANANG  mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di dalam Masjid Jami’ ISMAIL Sukorejo bersama 2 temannya (DPO). Pelaku merusak kunci gembok kotak amal yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku dan rekannya berhasil membawa kabur 12 kotak kecil yang total nilai uangnya sekitar 3 juta 500engan cara para pelaku merusak kunci gembok kotak amal menggunakan besi yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku, dan para pelaku sempat merusak 4 (empat) kotak amal besar dan berhasil membawa kabur 12 (dua belas) kotak amal kecil dengan dimasukkan ke dalam sarung para pelaku, selanjutnya para pelaku membuka 12 kotak amal yang berhasil dibawa kabur di dalam kamar mandi SD Lemahbang II, setelah itu para pelaku membagi uang hasil kejahatan tersebut dan kabur sendiri-sendiri, dari  ribu rupiah.

Pelaku mengaku mendapat pembagian dari hasil pencuruian tersebut sebesar 145 ribu rupiah, selebihnya habis buat hura-hura. Saat ini Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Sukorejo guna proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”  (t.wiyono)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.