Penganut Ajaran Agama Suci Dipanggil Kejaksaan

Probolinggo, Tribunusantara.com - Penganut ajaran Agama Suci di Probolinggo di panggil Kejaksaan Negeri Kraksaan KabupatenProbolinggo.Kejaksaan Negeri Kraksaan memanggil beberapa perwakilan penganut ajaran Agama suci. Mereka di panggil untuk memberikan keterangan tentang kegiatan dan tata cara ibadah ajaran yang di yakini di hadapan Kajari, Majelis Ulama Indonesia, FKUB Kabupaten Probolinggo, Dandim 0820, Muspika Kecamatan Wonomerto, dan Petugas intel Polres Probolinggo Kota, Selasa pagi (8/3) sekira jam 09.00 WIB.

Seorang penganut ajaran Agama Suci bernama Suratman, yang mengaku warga Tambak Rejo Surabaya dihadapan Kajari, MUI, FKUB, Dandim, Muspika dan Petugas Intel Polres Probolinggo Kota Suratman menjelaskan dan mempraktekkan penganut ajaran Agama suci saat melakukan ibadah (Sholat) dirumahnya dengan bahasa Jawa kromo.

Suratman lelaki yang faseh dalam bertutur kata dengan bahasa Jawa kromo, mengaku pihaknya melakukan sholat dengan ajaran yang di yakini bahwa ajaran Agama suci itu merupakan warisan dari leluhurnya, dari nenek moyangnya yang juga sebagai gurunya, ujarnya.

"Dalam tata cara beribadah dan Azhan waktu melakukan sholat lima waktu, ajaran Agama Suci tidak menggunakan bahasa Arab melainkan memakai bahasa Jawa kromo".

Menurutnya ajaran Agama Suci dengan berbahasa jawa kromo sudah di lakukan turun temurun sejak tahun 1958, awalnya banyak penganutnya di Jember yang saat itu ia sebagai romonya. Namun sekarang pengikutnya sudah tidak ada, sedang generasi penerus sangat kecil, terangnya.

Lelaki yang faseh dalam bertutur kata dengan bahasa jawa kromo itu mengatakan, ajaran Agama Suci itu hanya di turunkan kepada keluarganya saja terutama pada anak dan manantunya. Dan itupun tidak di paksakan dalam mengikuti ajaran dengan berbahasa jawa kromo di waktu melakukan ibadah sholat. Untuk gerakan sholat tetap sama dengan agama islam, hanya berbeda ucapan bahasa saja,” tutur Suratman dengan bahasa jawa kromonya.

Dalam penjelasannya Suratman juga mengatakan, ajaran agama suci yang berada di Jember saat itu tidak meresahkan masyarakat di Jember. "Kami tidak mengajak warga untuk mengikuti ajaran ini, akan tetapi kami juga tidak menolak kalau mereka ikut ajaran kami".

Saat ditanya wartawan, Suratman mengaku berupaya agar ajaran Agama Suci yang dianutnya itu bisa diterima oleh Pemerintah. Meskipun masyarakat menilai ajaran  Agama Suci itu sesat tapi dia menilai kalau ajaran Agama Suci yang di yakini itu tidak sesat dan tidak melanggar aturan Agama Islam, karena hanya berbeda tentang ucapan bahasa saja, yaitu dengan memakai bahasa jawa saat melakukan Sholat. "Karena kami orang jawa tidak bisa berbahasa arab", ucapnya juga dengan bahasa jawa kromo.

Senada dengan yang disampaikan Suradi warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang juga pengikut ajaran Agama Suci, sama dengan Suratman.

Suradi mengaku pengikutnya berjumlah 20 orang hingga sekarang masih aktif dalam kegiatan ibadahnya. "Meski di tentang oleh beberapa pihak karena ajaran itu dikatakan sesat tapi Suradi masih tetap melakukannya tiap hari sebagai mana layaknya umat Islam pada umumnya".

Suradi mengatakan ajaran Agama Suci yang di yakininya sudah generasi ketiga yang di turunkan kepadanya. Dia juga mengatakan ajaran ini akan di turunkan kepada anak dan manantunya yang mau menyakini ajaran Agama Suci itu.

Kami juga tidak mengajak warga untuk mengikuti ajaran Agama Suci yang kami lakukan. Warga dilingkungan kami juga tidak merasa resah tentang Agama Suci yang kami jalankan. "Komunitas di desa kami tentang penganut ajaran Agama Suci yang kami jalankan masih tetap berjalan kondusif hingga sekarang", terang Suradi.

Namun pihak lain sangat menentang adanya penganut yang mengatas namakan ajaran Agama Suci ini. Terutama dari MUI, FKUB, Kajari, Dandim, Kemenag, Muspika Kecamatan Wonomerto serta pihak Intel Polres Probolinggo Kota.

Dalam forum saat dilakukan pertemuan di ruangan Kejaksaan Negeri Kraksaan, mereka sepakat berpendapat "bahwa ajaran Agama Suci itu sudah menyimpang dari ajaran Agama Islam yang sebenarnya"

Kajari Karaksaan, Edi Sumarno SH,MH, saat pertemuan,  dihadapan forum mengatakan, setelah di lakukan mediasi bersama beberapa tokoh Agama tetap mengacu pada aturan ajaran Agama Islam yang sebenarnya. "Bahwa ajaran Agama Suci ada indikasi penyimpangan dengan ajaran Agama Islam yang sebenarnya,” terang Edi Sumarno.

Pernyataan yang disampaikan oleh Kajari Kraksaan tersebut juga di perkuat oleh pernyataan Seketaris Majelis Ulama Indonesi, Kyai Haji Syihabuddin yang mengatakan "ajaran Agama Suci yang menggunakan bahasa jawa kromo saat melakukan Sholat itu merupakan ajaran sesat karena sudah menyimpang dari ajaran Agama Islam yang sebenarnya", tegasnya.

Dengan adanya ajaran Agama Suci itu pihaknya akan memberikan bimbingan dan pembinaan, agar tidak menyebar dan meluas ke desa desa yang lain, untuk meresponsif supaya tidak berkembang, ujar KH. Syihabuddin.

KH. Syihabuddin menegaskan, "Jangan di campur adukkan ajaran Agama Islam dengan ajaran penganut kepercayaan yang lain, karena hal itu termasuk melencengkan dan merupakan penodaan agama. Apalagi dengan mengganti bahasa jawa kromo pada waktu melaksanakan sholat", pungkasnya. (Bro).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.