Kades Candi Wates Diberhentikan Dengan SK Perda Yang Salah Tulis

pengacara: Suryono Pane
Pasuruan, Tribunusantara.Com -  Surat Keputusan Bupati Pasuruan tentang pemberhentian Kades Candi Wates Prigen , Sueb ternyata salah menuliskan Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan sebagai salah satu dasar  rujukan pemberhentian Kades Candi Wates .

berdasarkan data yang tertulis dari surat bernomer 141.1/112/HK/424.013/2016 . yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan tertanggal 15 Januari 2016 , perkiraan ada 8 point dasar rujukan sebagai bahan pertimbangan termasuk dasar putusan Pengadilan Negeri Bangil tertanggal 21 September 2015 tentang putusan terhadap Kades Sueb dalam penggunaan surat palsu .

Namun , Kuasa Hukum Kades Candi Wates Kecamatan Prigen , Suryono Pane mengatakan ada kejanggalan dari surat keputusan tersebut yaitu pada salah satu konsiderannya pada point 6 tertulis Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomer 6 tahun 2014 , padahal Perda itu tidak pernah ada .

ini kan aneh '' gak ada Perda nomer 6 tahun 2014 itu , wong gak pernah di buat masak SK Bupati nulisnya kok ngawur ,'' ungkap Suryono Pane .

Surat keputusan tesebut ditandatangani dan dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2016 , namun kenyataannya baru diserahkan pada tanggal 1 Februari 2016 dan ditrima oleh anggota BPD setempat .

Terus bagaimana masalah Hukumnya jika yang bersangkutan sudah menandatangani surat - surat penting selama tanggal 16 Januari sampai 31 Januari 2016 , maka dari itu surat tersebut ditolak .'' ungkapnya .

Seperti yang sudah diwartakan , Kades Candi Wates Prigen menolak SK Pemberhentian yang dikeluarkan 0leh Bupati Pasuruan , penolakan tersebut diikuti pula oleh BPD Candi Wates yang mengirimkan surat resmi permohonan pencabutan SK tersebut kepada Bupati Pasuruan .'' pungkas Suryono Pane .     (abdullah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.