AHLI WARIS AMBIL HAK YANG DIKUASAI YAYASAN BAITHANI
Pasuruan, Tribunusantara.Com - Sebuah bangunan berupa gedung sekolahan SD, SMP dan SMA yang dikelola oleh Yayasan BAITHANI terletak di dusun Ngadipuro desa Wonosari kecamatan Tutur kabupaten Pasuruan tengah bersengketa dengan para ahli waris. Bangunan sekolah tersebut berdiri di atas lahan milik H.Edy Mulyono dengan sertivikat SHM nomor 029 diterbitkan oleh kantor Pertanahan kabupaten Pasuruan pada tahun 1959 .
Tanah tersebut ditempati untuk mengelola bisnis pendidikan oleh pihak yayasan Baithani sejak tahun 1984, Sedangkan pemilik pada saat itu menawarkan kepada pihak yayasan dengan harga Rp1.5 Milyar, pihak Yayasan saat itu tidak ada respon apa-apa terhadap tawaran yang diberikan oleh ahli waris. Karena masih merupakan hak milik dari ahli waris dan belum didapat kesepakatan dari penggunaan lahan untuk sekolah itu, maka ahli waris tetap berupaya menempuh jalan untuk mendapatkan kepastian hukum dari status tanah tyersebvut.
Akibat persoalan yang berlarut-larut, sampai sekarang proses belajar para anak didik pun terganggu . Ahli waris pun lantas mencoba mengunci pintu pagar sekolah karena tidak ada kejelasan dari pihak pengelola yayasan seperti yang pernah ditawarkan ahli waris (H.Sadam) kepada pengelola yayasan .
"Kalau tidak mau dibeli segera dibongkar, saja,"ungkap H.Sadam kepada media saat ditemui di rumah kediamannya Rabu 10/02.
Kepala Kecamatan Tutur Eddy Supriyanto ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kedua bela pihak sudah ditemukan di kantor kecamatan. Pihak ahli waris H.Sadam dengan pembina yayasan yaitu PAUL ZAKARIA. Pihak yayasan tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan apapun, terkait lahan yang dipergunakan untuk yayasan tersebut. Pihak kecamatan juga pernah mendapat laporan dari pihak H.Sadan bahwa tanah di sebelah bangunan yayasan, beberapa saat lalu juga baru dibangun oleh Yayasan dengan bangunan permanen, padahal tanah tersebut adalah milik H.Sadam. (Tatak Wiyono)
Post a Comment