Polsek Lumbang Ringkus Pembawa Senpi Rakitan
Pasuruan, Tribunusantara.Com - Pasal Bin sunawar harus berurusan dengan aparat yang berwajib, pasalnya Pasal bin Sunawar tertangkap Unit reserse kriminal Polsek lumbang membawa dan memiliki senjata api rakitan Jumat 15/01/2016. Lelaki berusia 44 tahun warga Dusun Jatisari Desa Karangjati Kecamatan Lumbang yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, menyimpan senjata api laras panjang, pistol rakitan 4 amunisi senjata laras panjang, 1 amunisi laras pendek,Barang-barang illegal itu disimpan Pasal di dalam Kamarnya.
Penggerebekan rumah Pasal bin Sunawar berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa warga desa Karangjati memiliki senjata api laras panjang dan laras pendek berikut amunisi,Keresahan warga cukup beralasan mengingat angka kriminalitas yang cukup tinggi di wilayah Lumbang dan sekitar. Sesuai dengan cipta kondisi yantg aman terhadap curas, curat, curanmor serta kriminalitas lainnya, Polsek lumbang segera memnerjunkjan personilnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Pasal bin Sunawar.
Dalam pemeriksaannya pelaku mengaku bahwa dirinya memang benar memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat yang syah, pelaku juga mengaku bahwa senpi tersebut di simpan di dalam rumahnya tepatnya di dalam kamarnya untuk menjaga keselamatan dirinya karena di lingkungan sekitarnya sering terjadi pencurian, Sekedar untuk berjaga-jaga saja kata Pasal. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pasal 1 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tatak/marsono)
Penggerebekan rumah Pasal bin Sunawar berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa warga desa Karangjati memiliki senjata api laras panjang dan laras pendek berikut amunisi,Keresahan warga cukup beralasan mengingat angka kriminalitas yang cukup tinggi di wilayah Lumbang dan sekitar. Sesuai dengan cipta kondisi yantg aman terhadap curas, curat, curanmor serta kriminalitas lainnya, Polsek lumbang segera memnerjunkjan personilnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Pasal bin Sunawar.
Dalam pemeriksaannya pelaku mengaku bahwa dirinya memang benar memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat yang syah, pelaku juga mengaku bahwa senpi tersebut di simpan di dalam rumahnya tepatnya di dalam kamarnya untuk menjaga keselamatan dirinya karena di lingkungan sekitarnya sering terjadi pencurian, Sekedar untuk berjaga-jaga saja kata Pasal. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pasal 1 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tatak/marsono)
Post a Comment