Bandar Dadu Dan Penombok Diseret Ke Mapolsek Purwodadi

Pasuruan, Tribunusantara.Com - Enam orang penjudi dadu Selasa 12/01 00.30 dibekuk satuan unit reskrim Polsek Purwodadi. Penggerebekan dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Aiptu Nidhom. Mereka langsung diseret ke Mapolsek purwodadi masing-masing TARMIN.S (bandar) dan Penombok Judi ABDUL LATIF, BAGUS WIYOYO, ABDUL ROHIM, KHOLIK ANDI IRAWAN semuanya warga Warga desa Tambak sari Kec. purwodadi dan CARYO HADI (penombok) warga desa  Pucangsari-Purwodadi, Polisi berhasil mengamankan barang-barang bukti sarana dan prasarana permainan judi dengan taruhan uang tersebut yang antara lain berupa : 1 (satu) set tabuk kocok dadu lengkap dengan kantongnya, 1 (satu) lembar alas bergambar dadu, dan uang tunai Rp 1.118.000,- (satu juta seratus delapan belas ribu rupiah). Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya ke 4 pelaku dibawa ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyidikan.

Perjudian yang meresahkan warga masyarakat Purwodadi  ini dilakukan di sebuah rumah kosong di desa Tambaksari, beberapa bulan terakhir warga desa merasa resah dengan lalu lalang orang di desa itu, Judi dadu yang dilakukan malam hari itu pun terendus aparat kepolisian sektor purwodadi, Setelah pengintaian dan pengamatan di lapangan ditemukan kebenaran informasi praktek judi dadu tersebut, segera petugas melakukan penggerebekan.

"Keenam tersangka judi dadu mengakui terus terang perbuatannya sudah dilakukan 5  kali dalam sebulan terakhir," jelas Kasubbaghumas Polres pasuruan AKP.Yusuf.MD,SH.MM, Mereka melakukan judi dadu dengan menggunakan taruhan uang. saat ini para tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan ditahan di mapolsek Purwodadi dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun sebagaimana yang tercantum dalam pasal 363 KUHP

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.