Konsumen Dirugikan, Adukan Ke BPSK
Pemalang, Keberadaan BPSK Pemalang yang berdiri setahun yang lalu belum banyak diketahui oleh khalayak umum, tepatnya tanggal 14 Oktober 2015, yaitu dengan diterbitkannya surat keputusan menteri Perdagangan Republik Indonesi No. 2159 / M.Dag / Kep / 10 / 2014 tentang pengangkatan anggota BPSK pada pemerintahan Kabupaten Pemalang yang ditanda tangani oleh Menteri Pedagangan kala itu yaitu Bapak Muhammad Lutfi, dan dilanjutkan dengan prosesi pelantikan oleh Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ST pada tanggal 26 November 2015 di Pendopo Kabupaten Pemalang.
Menurut Eka Nugroho, SH salah satu anggota BPSK ketika ditemui dikantornya jln. Sudirman Timur No: 30, ,"keberadaan BPSK ini merupakan amanat UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian di pertegas dengan Keppres nomor 12 tahun 2013 tentang Pembentukan BPSK di 11 kabupaten / Kota yang salah satunya adalah BPSK Pemalang," ujarnya.
BPSK Pemalang yang diawaki oleh 15 (lima belas) orang anggota terdiri dari 3 unsur elemen yaitu 5 orang unsur pemerintah, 5 orang dari unsur pelaku usaha, dan 5 orang dari unsur konsumen serta dibantu empat orang sebagai anggota sekretariat untuk menjalankan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masih kata Eka, BPSK Pemalang yang notabene adalah lembaga baru di lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang yang mempunyai Visi terwujudnya upaya menyelesaikan sengketa konsumen dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat sehingga tercapai peningkatan kualitas pelayanan barang dan jasa di kabupaten Pemalang.
Eka Nugroho juga mengatakan BPSK bisa dikatakan telah berkiprah cukup baik di kabupaten Pemalang dengan telah membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan pihak masyarakat sebagai konsumen, Sesuai dengan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 45. Ditambahkan olehnya Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yaitu BPSK yang keberadaanya berada di tiap Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Secara garis besar, tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan terhadap perlindungan konsumen yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, memberikan konsultasi perlindungan konsumen dan menerima pengaduan dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran konsumen.
Dalam kesempatan tersebut Eka Nugroho juga menyampaikan, prosedur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK melalui kantor sekretariat BPSK menginduk di kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) jl.Jend. Sudirman Timur No. 30 Pemalang.
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen harus memuat secara benar dan lengkap, nama dan alamat lengkap konsumen, nama dan alamat lengkap pelaku usaha, barang/jasa yang diadukan, bukti (kwitansi/perolehan dokumen lainnya),keterangan tempat dan tanggal diperoleh barang dan jasa tesebut. Setelah semuanya lengkap BPSK menindak lanjuti dengan mengadakan persidangan untuk menyelesaikan sengketa itu dalam waktu kurang dari 21 hari.
“ Keberadaan BPSK kabupaten Pemalang diharapkan dapat bermanfaat dalam hal menjadi salah satu alternative penyelesaian sengketa konsumendi luar pengadilan. Lewat BPSK, Semua proses itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun” kata Eka Nugroho, SH, anggota BPSK yang dalam kesehariannya beprofesi sebagai Praktisi Hukum.(Joko Longkeyang)
Menurut Eka Nugroho, SH salah satu anggota BPSK ketika ditemui dikantornya jln. Sudirman Timur No: 30, ,"keberadaan BPSK ini merupakan amanat UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian di pertegas dengan Keppres nomor 12 tahun 2013 tentang Pembentukan BPSK di 11 kabupaten / Kota yang salah satunya adalah BPSK Pemalang," ujarnya.
BPSK Pemalang yang diawaki oleh 15 (lima belas) orang anggota terdiri dari 3 unsur elemen yaitu 5 orang unsur pemerintah, 5 orang dari unsur pelaku usaha, dan 5 orang dari unsur konsumen serta dibantu empat orang sebagai anggota sekretariat untuk menjalankan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masih kata Eka, BPSK Pemalang yang notabene adalah lembaga baru di lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang yang mempunyai Visi terwujudnya upaya menyelesaikan sengketa konsumen dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat sehingga tercapai peningkatan kualitas pelayanan barang dan jasa di kabupaten Pemalang.
Eka Nugroho juga mengatakan BPSK bisa dikatakan telah berkiprah cukup baik di kabupaten Pemalang dengan telah membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan pihak masyarakat sebagai konsumen, Sesuai dengan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 45. Ditambahkan olehnya Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yaitu BPSK yang keberadaanya berada di tiap Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Secara garis besar, tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan terhadap perlindungan konsumen yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, memberikan konsultasi perlindungan konsumen dan menerima pengaduan dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran konsumen.
Dalam kesempatan tersebut Eka Nugroho juga menyampaikan, prosedur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK melalui kantor sekretariat BPSK menginduk di kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) jl.Jend. Sudirman Timur No. 30 Pemalang.
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen harus memuat secara benar dan lengkap, nama dan alamat lengkap konsumen, nama dan alamat lengkap pelaku usaha, barang/jasa yang diadukan, bukti (kwitansi/perolehan dokumen lainnya),keterangan tempat dan tanggal diperoleh barang dan jasa tesebut. Setelah semuanya lengkap BPSK menindak lanjuti dengan mengadakan persidangan untuk menyelesaikan sengketa itu dalam waktu kurang dari 21 hari.
“ Keberadaan BPSK kabupaten Pemalang diharapkan dapat bermanfaat dalam hal menjadi salah satu alternative penyelesaian sengketa konsumendi luar pengadilan. Lewat BPSK, Semua proses itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun” kata Eka Nugroho, SH, anggota BPSK yang dalam kesehariannya beprofesi sebagai Praktisi Hukum.(Joko Longkeyang)
Post a Comment