DI RUTENG, JELANG PILKADA SEMUA KENDARAAN DINAS DIKOMBONGKAN
LINTAS BATAS - Kendaraan dinas yang beroperasi di Kabupaten Manggarai, NTT akan segera dipoolkan di Kantor Bupati Manggarai. Demikian dikatakan oleh Pjs Bupati Manggarai, Dr. Marius Jelamu, M.Sikepada media ini usai sidang paripurna DPRD, Jumat (9/10/2015) diruang rapat DPRD.
Menurut Pjs Dr. Marius, pemarkiran kendaraan dinas di Kantor Bupati Manggarai dilakukan atas dasar aspirasi rakyat Manggarai melalui sidang dewan yang menghendaki agar mobil-mobil dinas tidak boleh
berkeliaran di jam kantor. Kendati dipoolkan, demikian Dr. Jelamu, tetap memperhatikan fleksibilitas di mana tidak harus hingga jam 02.00 WITA tetapi manakala ada kegiatan ke pemerintahan yang dilakukan hingga tengah malam, kendaraan dinas tersebut bisa dipakai.
Yang pasti, katanya, kendaraan dinas tersebut akan dijaga oleh Sat PolPP Kabupaten Manggarai dan bila keluar harus melalui rekomendasi Bupati
“Mobil dinas tidak bisa keluar sembarangan apalagi untuk kepentingan pribadi dan dididuga untuk kepentingan politik”, katanya.
Terkait dengan akan dipoolkannya kendaraan dinas, Ipi Soe, anggotaDPRD Manggarai dari NasDem tersebut dalam rapat purna hari ini, dengantegas mengungkapkan agar Pemkab Manggarai harus segera mengpoolkankendaraan tersebut. Berbagai alasan disampaikan Soe soal pentingnyakendaraan dinas harus diamankan. Dan, Pjs Bupati Marius mengamininyakarena merupakan aspirasi rakyat dan dengan segera diamankan.
Saat jumpa pers dengan jajaran Forkompinda di Kantor Bupati Manggarai terkait Pilkada Manggarai, media ini pernah menyoroti soal apakah harus dilakukan kandangisasi terhadap kendaraan-kendaraan dinas dan
waktu itu Pjs masih mengambang untuk menjawab tetapi saat paripurnadewan hari ini, Pjs kemudian memastikan pengpoolan tersebut atas dasarmasukkan dari masyarakat dan suara dari anggota DPRD KabupatenManggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP M. Ischaq, saat jumpa pers dan media inimelontarkan soal kandangisasi kendaraan dinas, dirinya mengaku bukankewenangannya. Pihaknya hanya bisa menilang surat-surat. Kendati
demikian, apakah Polantas akan berkeriapan di mana-mana untuk mengeceksurat-surat dari mobil dinas tersebut.
“Kami hanya bisa menilang tetapi kewenangan untuk kendaraan dinas bukan urusan kami”, demikian penjelasan singkat dari Kapolres Manggarai, AKBP Ischaq pada waktu.
Untuk diketahui, jika tidak dilakukan kandangisasi terhadap kendaraandinas, bisa saja terjadi penyalahan manfaat terkait aset Negara tersebut karena bisa saja dengan patut diduga kendaraan dinas tersebut
menggunakan plat hitam lalu beroperasi untuk kepentingan Pilkada. (MELKY PANTUR)
Menurut Pjs Dr. Marius, pemarkiran kendaraan dinas di Kantor Bupati Manggarai dilakukan atas dasar aspirasi rakyat Manggarai melalui sidang dewan yang menghendaki agar mobil-mobil dinas tidak boleh
berkeliaran di jam kantor. Kendati dipoolkan, demikian Dr. Jelamu, tetap memperhatikan fleksibilitas di mana tidak harus hingga jam 02.00 WITA tetapi manakala ada kegiatan ke pemerintahan yang dilakukan hingga tengah malam, kendaraan dinas tersebut bisa dipakai.
Yang pasti, katanya, kendaraan dinas tersebut akan dijaga oleh Sat PolPP Kabupaten Manggarai dan bila keluar harus melalui rekomendasi Bupati
“Mobil dinas tidak bisa keluar sembarangan apalagi untuk kepentingan pribadi dan dididuga untuk kepentingan politik”, katanya.
Terkait dengan akan dipoolkannya kendaraan dinas, Ipi Soe, anggotaDPRD Manggarai dari NasDem tersebut dalam rapat purna hari ini, dengantegas mengungkapkan agar Pemkab Manggarai harus segera mengpoolkankendaraan tersebut. Berbagai alasan disampaikan Soe soal pentingnyakendaraan dinas harus diamankan. Dan, Pjs Bupati Marius mengamininyakarena merupakan aspirasi rakyat dan dengan segera diamankan.
Saat jumpa pers dengan jajaran Forkompinda di Kantor Bupati Manggarai terkait Pilkada Manggarai, media ini pernah menyoroti soal apakah harus dilakukan kandangisasi terhadap kendaraan-kendaraan dinas dan
waktu itu Pjs masih mengambang untuk menjawab tetapi saat paripurnadewan hari ini, Pjs kemudian memastikan pengpoolan tersebut atas dasarmasukkan dari masyarakat dan suara dari anggota DPRD KabupatenManggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP M. Ischaq, saat jumpa pers dan media inimelontarkan soal kandangisasi kendaraan dinas, dirinya mengaku bukankewenangannya. Pihaknya hanya bisa menilang surat-surat. Kendati
demikian, apakah Polantas akan berkeriapan di mana-mana untuk mengeceksurat-surat dari mobil dinas tersebut.
“Kami hanya bisa menilang tetapi kewenangan untuk kendaraan dinas bukan urusan kami”, demikian penjelasan singkat dari Kapolres Manggarai, AKBP Ischaq pada waktu.
Untuk diketahui, jika tidak dilakukan kandangisasi terhadap kendaraandinas, bisa saja terjadi penyalahan manfaat terkait aset Negara tersebut karena bisa saja dengan patut diduga kendaraan dinas tersebut
menggunakan plat hitam lalu beroperasi untuk kepentingan Pilkada. (MELKY PANTUR)
Post a Comment